Lindungi Hak Masyarakat Adat di Sumatra Barat
Masyarakat hukum adat di Sumatra Barat adalah masyarakat yang memiliki sistim nilai yang dianut, dihormati, dijunjung dan dilaksanakan secara bersama oleh masyarakat hukum adat tersebut. Seperti Nagari dengan unsur–unsurnya: adanya pemimpin masyarakat hukum adat, wilayah masyarakat hukum adat, dan unsur lain seperti suku, kaum, Nagari dalam bentuk sako dan pusako.

Dalam pasal 18B, 28I ayat (3), dan 32 Undang–Undang Dasar 1945, eksistensi masyarakat hukum adat atau masyarakat tradisional ini diakui dengan empat syarat. Dalam pasal 18B tercantum tiga syarat, yaitu: 1) sepanjang masih ada, 2)sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, 3) yang diatur dengan undang-undang. Dalam pasal 28I tercantum satu syarat, yaitu: 4) selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Dengan demikian pengakuan sebagai masyarakat hukum adat atau masyarakat tradisional tidaklah berlangsung secara otomatis.
Di Sumatra Barat, masyarakat hukum adat (Indigeneous people) dapat dikatakan identik dengan tanah ulayat, salah satu penyebabnya adalah tanah ulayat merupakan milik bersama yang tidak boleh dijadikan hak milik perseorangan dan dilarang untuk dipindah tangankan untuk selama-lamanya (Syahmunir, 1998). Dalam kenyataan yang ada hak ulayat yang terdapat di Sumatra Barat (Minangkabau) dapat dibedakan atas: Hak ulayat Nagari, Suku, dan Kaum. Hak ulayat suku dan kaum pada umumnya sudah terbagi kedalam suku dan kaum sebagai ganggam bauntuak (jelas pemiliknya). Begitu juga ulayat nagari dikuasai oleh lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN).
Dalam gerak lajunya pembangunan di Sumatra Barat selalu berhadapan dengan tanah ulayat, misalnya dalam hal transmigrasi dan perkebunan, pembangunan oleh pemerintah dan oleh investor.
Secara garis besar, tanah ulayat pada masyarakat hukum adat, dapat bermanfaat sebagai Social Asset dan Economic Asset (Hermayulis, 2000). Selanjutnya dikatakan bahwa pada mulanya tanah sebagai aset sosial memegang peran sentral. Hak ulayat berfungsi ekonomi dan berfungsi sosial karena diperuntukkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran anggota masyarakat pendukungnya, dan hal ini juga mengandung makna sebagai fungsi sosial sebab di dalamnya tersembunyi makna keadilan sosial. Mhd. Koesmoe (1994) juga mengungkapkan bahwa masyarakat hukum adat dan para anggotanya berkewajiban untuk menjaga, melindungi dan memelihara tanah lingkungan hak ulayatnya beserta segala isinya termasuk apa yang berada di dalam alam ghaib yang menjadi haknya dari rongrongan, gangguan, dan ancaman yang dibawa oleh kalangan luar yang tidak berhak atas lingkungan tanah ulayat tersebut. Hubungan masyarakat hukum adat dengan tanah ulayat yang begitu mesra, membawa konsekuensi bahwa, tiada ulayat, berarti hancurnya masyarakat hukum adat itu. Prinsip dasar dalam hukum adat adalah tidak ada masyarakat hukum adat tanpa hak ulayat.
Ditinjau dari bentuk perangkat penguasa adat bahwa masyarakat hukum adat memilki penguasa yang berlapis, yaitu: (1)Kepala Kaum (Mamak Kepala Waris), Kepala suku (Penghulu Pucuk), dan Ketua KAN. Dari sisi wilayah hukum adat, masing-masing tingkatan memiliki wilayah kekuasaan yang jelas, memiliki tanah ulayat yang ditunjukan dengan luas, batas, dan pemilik yang jelas, terang dan dapat dibuktikan oleh masyarakat pada umumnya. Maka wilayah tanah ulayat dibagai 3: ada tanah ulayat kaum, tanah ulayat suku, dan tanah ulayat nagari.
UU RI No. 41 Tahun 1999 Pasal 67, yang berbunyi :
- Masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya berhak;
- Melakukan pemungutan hasil hutan untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari masyarakat adat yang bersangkutan.
- Melakukan kegiatan pengelolaan hutan berdasarkan hukum adat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang, dan
- Mendapatkan pemberdayaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya.
Dalam penjelasan pasal tersebut dikatakan: masyarakat hukum adat diakui keberadaannya, jika menurut kenyataannya memenuhi unsur antara lain :
- Masyarakatnya masih dalam bentuk paguyuban.
- Masyarakatnya masih dalam bentuk perangkat penguasa adatnya.
- Ada wilayah hukum adat yang jelas.
- Ada pranata dan perangkat hukum, khususnya peradilan adat yang masih ditaati, dan
- Masih mengadakan pemungutan hasil hutan di wilayah hutan sekitarnya untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.
Dalam UU ini juga dijelaskan bahwa pengukuhan keberadaan masyarakat hukum adat ditetapkan dengan Per-aturan Daerah (Perda). UU ini menjelaskan bahwa Peraturan Daerah disusun dengan mempertimbangkan hasil penelitian para pakar hukum adat, aspirasi masyarakat setempat dan tokoh masyarakat adat yang ada di daerah yang bersangkutan, serta instansi atau pihak lain yang terkait.
Dengan melihat begitu pentingnya keberadaan tanah ulayat khususnya terhadap masyarakat hukum adat di Sumatra Barat, agaknya urgensi keberadaan tanah ulayat belum dibarengi dengan payung hukum yang jelas dalam kerangka perlindungan terhadap masyarakat hukum adat. Persoalan tanah ulayat sangat jelas terlihat ketika Tim Komnas HAM melakukan pemantauan kelapangan dalam lingkup Provinsi Sumatra Barat. Di antara persoalan itu adalah, disatu sisi pemerintah menghormati dan mengakui keberadaan masyarakat hukum adat, disisi lain kita menemukan di lapangan ternyata pengakuan konkrit dari Negara belum terlihat secara tegas dan jelas. Misalnya, Komnas HAM Perwakilan Sumatra Barat menemukan bahwa telah terjadi multi tafsir antara istilah siliah jariah yang dipakai oleh masyarakat adat dengan istilah ganti rugi yang dipakai oleh Pemerintah. Dalam hukum adat di Sumatra Barat, siliah jariah bukan berarti ganti rugi namun diartikan sebagai sewa hak pinjam pakai, artinya setelah waktu pinjam pakai atas tanah ulayat berakhir, maka tanah ulayat kembali kepada Masyarakat Hukum Adat. Namun bagi pemerintah setelah membayar uang siliah jariah berarti kepemilikan tanah ulayat sudah beralih dari masyarakat adat kepada peme-rintah daerah, sehingga pemerintah dengan leluasa menjadikan tanah ulayat sebagai Hak Guna Usaha (HGU) dan menyerahkannya kepada pihak ketiga khususnya perusahaan perkebunan.
Akibatnya tanah ulayat lama kelamaan akan habis di Sumatra Barat, dan dampak yang paling fatal adalah punahnya masyarakat adat di Sumatra Barat karena dalam falsafah Masyarakat adat di Sumatra Barat dikenal istilah tidak ada masyarakat hukum adat tanpa tanah ulayat. Artinya, Negara cq. pemerintah yang selama ini menjamin penghormatan dan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat yang telah dicantumkan dalam konstitusi, ternyata pengakuan itu tak lebih dari sekedar lips service belaka ketika pengakuan itu diimplementasikan dalam masyarakat adat di Sumatra Barat.
Bentuk ketidaktegasan lain dari pengakuan negara terhadap masyarakat adat di Sumatera Barat adalah pihak keamanan dalam hal ini kepolisian yang bertugas hanya melihat dari sisi tindakan pidana, ternyata pernyataan masyarakat hukum adat yang telah dibuktikan dengan alat bukti yang cukup menurut masyarakat hukum adat, seperti tanah ulayat yang sudah didaftarkan atas nama kaum, suku dan nagari ke Badan Pertanahan, namun bukti ini mentah ketika pihak kepolisian meminta sertifikat tanah ulayat, padahal sertifikat tidak dikenal dalam teori hukum adat di Sumatra Barat.
Jika tanah ulayat tidak dikembalikan pada fungsinya dan jika negara tidak tegas dalam membuat aturan yang melindungi hak-hak masyarakat hukum adat, maka tidak mustahil keberadaan masyarakat hukum adat di Sumatra Barat terancam punah seperti yang terjadi di daerah lain di Indonesia, tanda-tanda ke arah itu sudah muncul dengan banyaknya persoalan tanah ulayat di Sumatra Barat. Paling tidak terdapat 62 kasus sengketa tanah ulayat di Sumatera Barat sampai tahun 2009 (Lihat Rubrik Daerah: Inventarisasi Kasus Sengketa Tanah Ulayat Komnas HAM Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatra Barat). Akankah negara membiarkan masyarakat hukum adat dengan kepastian hukum yang tidak pasti, jika hal itu yang terjadi maka dalam konteks ini telah terjadi pelanggaran HAM oleh negara cq. pemerintah yang dalam hukum HAM disebut dengan pelanggaran HAM by Ommission.
|
Mobile Read |
Publish : -
Penulis : Sultanul Aripin Editor : Arief Suryadi Sumber : SUAR No.1 Tahun 2010 |
Terakhir diperbaharui (Rabu, 08 June 2011 23:57)




















