link rel="shortcut icon" href="/favicon.ico" >
Get Adobe Flash player
Please wait while JT SlideShow is loading images...
Sidang Paripurna
Pengadaan Barang&Jasa

Kasus Ekosob Perwakilan Sumbar

DATA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN KASUS EKOSOB TAHUN 2010


 

DATA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN KASUS EKOSOB TAHUN 2010

No

TANGGAL

PENGADU

TINDAK LANJUT

HASIL

KETERANGAN

JANUARI 2010

1.

11 Januari 2010

LBH Padang a.n. Aswarti

Telah melakukan pengiriman surat Klarifikasi kepada Pimpinan Pengurus Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan pada tanggal 28 Januari 2010 dengan nomor surat 27/KH.SB/P/23/I/2010

Pengurus Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan telah menjawab dengan suratnya no.

Pada intinya menjelaskan bahwa ;

1. Bahwa Alm. H.M Hatta memang telah mengirimkan surat permintaan perubahan ahli waris manfaat pensiun kepada isteri keduanya ( Dra. Miswarti ), setelah menceraikan isteri pertamannya ( pengadu Aswarti ) pada tanggal 19 Juni 2000.

2. Sesuai dengan ketentuan ( Peraturan Dana Pensiun ( PDP ) DP4 Pasal 47 ayat (2), bahwa sejak tanggal 19 Juni 2000, hak waris atas manfaat pensiun janda Aswarti dihapus.

1. Persoalan timbul karena alm. H.M. Hatta meminta penghapusan nama Aswarti sebagai ahli waris manfaat pensiun dan menggantinya dengan nama isteri kedua ( Dra. Miswarti ). Karena perceraian H.M. Hatta dengan Aswarti dan pernikahan H. Hatta dengan Dra. Miswarti terjadi setelah H.M. Hatta pensiun, maka permintaan H.M. Hatta untuk mengganti nama Aswarti dengan Dra. Miswarti tidak dapat dikabulkan oleh Pengurus Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan

2. Materi kasus dan informasi yang ada belum memgindikasikan adanya pelanggaran HAM.

3. Kasus ditutup.

2.

17 Januari 2010

Nasir Zet

1. Pengiriman surat permintaan klarifikasi I kepada Walikota Padang Panjang ( surat no. 06 /KomnasHAM /Pwk.SB /6 /I-2010 tertanggal 7 Januari 2010 ).

2. Pengiriman surat permintaan klarifikasi II ke Walikota Padang Panjang ( surat no. tanggal 11 Maret 2010

3. Pengiriman surat Tanggapan kepada pengadu Nasir Zet dengan nomr surat 75/KH.SN/P/58 /III/2010

-Dalam tanggapannya bahwa semjak kemerdekaan RI Tanah pemandian Lubuk Mato Kuciang tidak pernah lepas dari pemerintah dan sudah terdaftar sebagai asset Negara

1. Kasus ditutup karena belum adanya indikasi pelanggaran HAM.

2. Kepada Pengadu disarankan menyelesaikan masalah melui porses litigasi (gugatan ke pengadilan) maupun proses non litigasi (musyawarah diluar pengadilan ).

3.

21 Januari 2010

LBH Padang a.n. Kelompok warga RT 02 RW 6 Kel. Aia Pacah

Mengirim surat tanggapan kepada instansi-istansi terkait ; Walikota Padang, Bappedalda Kota Padang dan Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota Padang, dengan surat no. 24 /KH.SB/P /20 /I /2010 tertanggal 26 Januari 2010.

1. Pada intinya penanganan dan penyelesaian persoalan ini masih berada dalam lingkup kewenangan dan tanggung jawab instansi terkait, khususnya Walikota Padang.

2. Kasus ditutup.

4.

25 Januari 2010

Kel. Warga Banjar Bahal Dusun Tanjung Harapan Jorong Koto Sawah Nagari Ujung Gadiang Kec. Lembah Melintang Pasaman Barat.

Permintaan informasi tambahan kepada pengadu ( surat no. 26 /KH.SB /P /22 /I /2010 tertanggal 28 Januari 2010 ).

Belum ada jawaban dari pengadu terhadap permintaan informasi tambahan dimaksud.

1. Dari informasi yang ada, untuk sementara waktu, belum terlihat indikasi pelanggaran HAM, dengan adanya keputusan pembuangan sepanjang adat tersebut.

2. Kasus ditutup

5.

25 Januari 2010

Henny Associates a.n. Asli Ayub Gelar Rajo Indo

1. Investigasi lewat surat berupa pengiriman surat permintaan untuk melakukan klarifikasi no. 33/KH-SB/P/26/2009 tertanggal 9 Februari 2010,

2. Memberikan tanggapan kepada pengadu untuk menyelesaikan kasus secara keperdataan dan menutup kasus untuk sementara waktu, dengan surat no. 68 /KH.SB /52 /III /2010 tertanggal 18 Maret 2008.

Korem 032 Wirabraja menjawab dengan suratnya nomor B/144/II/2010 tertanggal 24 Februari 2010, yang pada inti menjelaskan,berdasarkan dokumen-dokumen yang ada pada pihak TNI–AD, bahwa tanah eks lapangan tembak Mato Aia adalah tanah Negara dan dalam berada dalam penguasaan TNI-AD.

1. Pada dasarnya, berdasarkan keterangan kedua belah pihak, kasus ini merupakan sengketa hak yang berada dalam lingkup hukum perdata. Sejauh ini belum ditemukan adanya indikasi kuat pelanggaran HAM.

2. Kasus ditutup.

6.

26 Januari 2010

Ninik Mamak Suku Chaniago Muaro, Muaro Sijiunjung

1. Pengiriman permintaan klarifikasi ( surat no. 29/KH-SB/P/25/II/2010 tanggal 1 Febuari 2010 ).

2. Koordinasi dengan LBH Padang.

Korem 032 Wirabraja menjawab dengan suratnya nomor B/145/II/2010 tertanggal 25 Febuari 2010, yang pada intinya menjelaskan bahwa, berdasarkan dokumen-dokumen yang ada pada pihak TNI–AD, bahwa tanah yang dipersengketakan tersebut merupakan tanah milik TNI-AD.

Proses

7.

28-1-201

Ali Munar

1. Mengirim surat pemberitahuan dengan nomr ; 72/KH SB?P/57/2010 untu melengkapi berkas pengaduan

2. Mengirim surat mohon penilaiaan terhadap keputusan mahkamah Agung Reg no 143 K/ Pdt/1996 ke Komnas HAM Jakarta

Diteruskan ke Jakarta

FEBRUARI 2010

1.

25 Februari 2010

Wandri Sahbudi

1. Mengirim permintaan klarifikasi kepada PT. Erlangga ; surat no. 52 KH.SB /P / 40 /III /2010 tertanggal 2 Maret 2010.

2. Mengirim permintaan klarifikasi II kepada PT. Erlangga ; surat no. 106 /KH.SB /P /76 /IV /2010 tertanggal 7 April 2010 .

3. Pihak pelapor mengadukan PT Erlangga ke Poltabes Padang dengan no POL : LP/886/K/IV/2010-Tabes dengan tanggal 30 April 2010 tentang dugaan tindak pidana Penggelapan ijazah.

4. Pihak Poltabes mengupayakan penyeleaian melalui mediasi, yaitu, pihak pelapor membayar setengan dari sisa utang yang disebutkan pihak PT. Erlangga.

5. Pada hari yang disepakati Pelapor membatalkan upaya mediasi tersebut, dengan alasan apabila disetujui berarti secara tidak langsung pelapor mengakui berutang pada pihak Erlangga.

6. Pihak perusahaan mengancam akan melaporkan balik Wandri tentang penggelapan uang perusahaan dan pencemaran nama baik.

7. Dalam pelaporan Wandri kepada poltabes tentang penggelapan ijazah. Pihak Poltabes membebani Wandri untuk mencari saksi dan tidak menindak lanjuti keterangan saksi.

8. Pihak Wandri menyerahkan kuasa hukumnya kepada LBH Padang.

Pihak manajemen PT. Erlangga tetap menahan ijazah Wandri Sabudi sampai yang bersangkutan membayar utang pada perusahaan. yang merupakan ketetapan perusaan dan ini diperkuat dengan surat kontrak yang ditanda tangani oleh Wandr Sabudi. Sementara menurut Budi utang yang disebut Pihak manajemen PT. Erlangga adalah pengembalian buku ke Gudang PT. Erlangga yang disaksikan sendiri oleh Supervisor Wandri Sahbudi

Proses

MARET 2010

1

13-3-2010

KAN Bungus Kec.

Bungus Tl. Kabung

Kota Padang

1. Mengirim permintaan Klarifikasi ke Ketua Pengadilan Negeri padang tertanggal 15 Maret 2010 no 69/KH.SB/P/53/III/2010

Kasus ditutup, eksekusi tidak jadi

2

26-3-2010

Masyarakat Lunang Silaut

1. Mengirim permintaan Klarifikasi ke Bapak kapolda Sumbar dan Ibu kapolres Pesisir selatan dengan no surat no. 94 /KH.SB/P/71/III/2010 tertanggal 31 Maret 2010.

2. Mengajukan remcana pemantauan ke Komnas HAM

3. Melakukan pemantauan bersama Tim Pemantau Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM

4. Hasil pemantauan

a. Pihak Polres Pessel tidak pernah menerima pengaduan atau menangani masalah

kasus PT. Sapta Jaya Sentosa. Namun kasus ini ditangani oleh Kapolda langsung.

b.Pihak PT. Sapta Jaya sentosa melaporkan keberadaan Brimob di perusaahaannya kepada kapolres Solok Selatan

c. Pihak kapolres menerangkan masalah pencaplokan tanah dari HGU PT. Sapta letaknya tidak dalam satu lokasi namun terpisak pisah di nagari Lunang.

d.Selama Ibu Rosmita Rustam sebagai kapolres di Pesisisr Selatan belum pernah bentrok antara Brimob dengan masyarakat .

e. Yang ada malahan pengaduan dari PT. Sapta tentang lahan milik Sapta yang telah dibeli misalnya : pihak Niniak Mamak menjual suatu lahan kepada PT. Sapta setelah dua puluh tahun kemudian anak dari mamak yang bersangkutan menklaim tanah yang bersangkutan masih miliknya ( menyatakan tanah tersebut belum pernah dijual kepihak manapun)

f. PihakKapolres menambahkan bahwa yang menjadi masalah utama bentrok masyarakat denga masyarakat yaitu tentang kejelasan batas nagari yang semua itu berada dalam kewenangan Pemkab Pesisir Selatan

1. Klarifikasi tidak pernah ditanggapi.

2. Rencana pemantauan disetujui oleh Subkomisi Pemantauan dan pelaksanaannya disesuaikan dengan jadwal kerja Subkomisi Pemantauan .

3. Dari hasil pemantauan tidak ada bentrok antara masyarakat dengan masyarakat.

4. Yang menjadi inti permasalahan yaitu tentang kejelasan Perbatasab daerah

Kebenaran pengaduan tidak terbukti. Kasus ditutup

3.

24-3-2010

Masyarakat Tiku V Jorong .

Membuat surat tanggapan yang ditujukan kepada :

1. Bupati agam

2. Ketua DPRD Kab. Agam.

3. Ketua LKAAM Sumbar

4. Ketua LKAAM Agam.

5. Wali Nagari Tiku V Jorong

6. Wali Nagarai manggopoh

7. Ketua KAN Tiku V Jorong

8. Ketua KAN Manggopoh

dengan nomor surat 112 / KH.SB / P / 81 /IV/2010 tertanggal12 Maret 2010

Proses

4

17-3-2010

Dt. Rajo Indo Langik

1. Mengirim permintaan Informasi ke Kanwil BPN Propinsi Sumbar dan Kepala BPN Kota Padang dengan no. ; 89 / KH.SB /P/ 68 / III / 2010 tertanggal 29 Maret 2010

- Menurut keterangan BPN Kota Padang tanah yang dimohonkan pensertifikatannya itu berada pada hak pakai no 1 atas nama Departemmen P & K RI cq Universitas Andalas

- Pihak BPN Mengundang Pihak Universitas Andalas dengan Pihak Dt Rajo Indo Langit bahwa telah terjadi kesalahan pada pemetaan yang dilakukan oleh pihak BPN sehingga tanah DT. Rajo Indo langik termasuk kedalan tanah Unand ( Dinas Pendidikan ). Pada pertemuan itu Baik Pihak BPN Maupun pihak Rektor universitas Andalas mengakui dan menerima kesalahan pemetaan tersebut namun sampai saat ini Pihak Rektor belum Mengeluarkan surat pelepasan tanah milik pihak Dt. Rajo indo Langik yang dijadikan oleh pihak Unand sebagai perumahan Dosen

Proses Mediasi

5

9-3-2010

DT. Rajo Marah

Bukan kasus yang berada dalam kewenangan Komnas HAM dan dianjurkan oleh Komnas HAM Jakarta untuk melakukan Gugatan ke Pengadilan mengenai data yang disengketakan.

1. Merupakan pemberitahuan kepada pengadu oleh Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM kepada pengadu.

2. Kasus ditutup

APRIL 2010

1

7-4-2010

Zulfiah Asnawi

1. Mengirim surat klarifikasi kepada Kapolda Sumbar dan

Kapoltabes Padang tanggal. 17 Mei 2010 dengan nomor 147/P/3.5.2/V/2010.

2. Mengirinm surat permintaan klarifikasi II tertanggal 7 Juni 2010 dengan nomor 176/P/3.5.2/VI/2010.

3. Jawaban dari Poltabes Padang masih dalam penyidikan Poltabes Padang antara lain :

vLaporan polisi no Pol : LP 23118/ k/xi/2009 TGL 7 November 2009 yang dilaporkan oleh adilman roestam dimana dari hasil penyidikan tidak memenuhi unsur pidana karena telah dilakukannya peralihan hak milik dengan terbitnya sertifikat tanah wakaf dengan nomor 5 tahun 2007.

vLaporan Polisi no pol : LP 2641/K/XIUI/2009-Tabes tgal 21 desember yang dilaporkan oleh sdr Rahmatsyah dalam perkara pengrusakan secara bersama-sama yang terjadi hari minggu tanggal 20 Desember 2009sekitar pukul 14.19 di jalam MH Thamrin no 93 Padang yang diduga dilakukan oleh terlapor sdr Nofianto cs. Hasil penyidikan terkendala karena alamat terlapor tidak lengkap

vLaporan polisi no Pol : LP 234/K/II2010 tabes tanggal 3 Februari 2010 tentang perkara pemalsuan data authentic yang diketahui terjadi bulan juli 2007 di Jalan MH Thamrin yang diduga dilakukan oleh sdr Yasril S.Ag. perkara tersebut belum memenuhi unsur pidana

4. kesimpulanmya kasus ini masih dalam penanganan pihak kepolisian

Proses penyidikan Polisi

2

12-4-2010

LBH Padang ( H. Nurdin Munir )

· Membuat surat Klarifikasi tertanggal 20 April 2010 yang ditujukan kepada Walikota Padang dengan no 120 /KH.SB / P / 87 / IV /2010

· Mengirim surat klarifikasi II tertanggal 31 Mei 2010 yang ditujukan kepada Wali kota Padang dengan nomor /P/3.5.2/V/2010.

· Pihak Nurdin Munir menyerahkan kuasa Hukumnya kepada LBH Padang

- Belum ada jaewaban dari pihak

terkait

Menempuh jalur Perdata

3

12/4/2010

An. Keluarga Siti hajar

1. Mengirim surat klarifikasi dari Pengadilan Negeri Padang.

2. Pihak Pengadilan Tidak mengaganggu tanah An. Siti Hajar dengan nomor Surat

Kasus ditutup

4

21/4/2010

Joni Kastro dan Fitri Yetti

1 Proses

2 Sedang menjalani proses mediasi yang dilakukan oleh Pengadilan negeri Padang

3.Pihak Telkomsel menyetujui untuk memberi santunan bukan ganti rugi karena peristiwa gempa bumi adalah bukan dari kesalahan PT. Telkomsel ( Force majeure ) peristiwa alam yang tidak seorangpun dapat dimintai pertanggung jawabannya.

4.Jawaban pihak Telkomsel menyatakan bahwa pembatalan hasil mediasi yang dilakukan di pengadilan negeri padang bukab karena Pihak Telkomsel ingkar janji ( one prestasi) namun akibat adanya pencabutan gugatan dari pihak penggugat beserta penggugat lainnya. Dimana waktu itu bpk. Mudrizal menyatakan pihaknya menunggu terlebih dahulu realisasi santunan dari Telkomsel untuk kemudian ditentukan langkah selanjutnya, sehingga waktu itu tidak ada akta perdamaian

5.Menurut pihak Telkomsel menyatakan bahwa sampai saat ini, perusahaannya masih beritikat baik untuk tetap memberikan santunan kepada para korban gempa

6.Menunggu tambahan keterangan dari pengadu.

Proses Mediasi oleh PN Padang

5.

29/4/2010

Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A)

Kelurahan Bungus TimurKec. Bungus Teluk Kabung

1.Telah membuat surat klarifikasi yang ditujukan ke Walikota Padang dan jajarannya dengan nomor surat 127/P/352/IV/2010 tertanggal 28 April 2010

2.Akan melakukan Komfirmasi Ke LBH padang terkait Jawaban surat dari Direktur PDAM tentang kesediaanya

Proses

MEI 2010

1

12-5-2010

Martius

Mengirim surat Permohonan Penundaan Eksekusi yang ditujukan kepada ketua Pengadilan Negeri Padang tertanggal 12 Mei 2010 dengan nomor surat 146/Rek/3.5.2/V/2010

Tutup, sesuai balasan Ketua PN Padang tidak di eksekusi

2

17-5-2010

Suwardi

Mengirim surat permintaan klarifikasi yang ditujukan Kepada BPN Kota Padang tertanggal 17 Mei 2010 dengan nomor surat 152/P/352/V/2010

Ditutup

Alamat pengadu tidak dikenal

3

25 Mei 2010

M.Djufri Nasution

1.Telah mengirim surat permintaan klarifikasi dengan nomor 161/P/3.5.2/V/2010 tertanggal 26 Mei 2010

2. Membuat Klarifikasi II tanggal 20 Agustus 2010 dengan nomor surat 332/P/3.5.2/VIII/2010

1.Belum ada jawaban

2. Tidak ada jawaban

4

28 mei 2010

Poltekes Siteba

1.Mengirim surat permintaan klarifikasi tanggal 5 juni 2010

2.Mengirim surat permintaan fasilitasi Pertemuan Dengar Pendapat Terkait Pengaduan Mahasiswa poltekes Siteba Padang yang ditujukan ke DPRD Propinsi

Kasus ini dimediasi oleh Pihak LBH Padang, Informasi lebih lanjut belum ada .

JUNI 2010

1

8 Juni 2010

Ny Safridal Harahap

1. Mengirim permintaan klarifikasi ke Pemkab Agam no surat196/P/3.5.2/VI/2010 tanggal 18 Juni 2010.

2. Mengirim permintaan klarifikasi II tanggal 29 Juli 2010 dengan nomor surat308/P/352//VII/2010

3. Melapkukan pemantauan lapangan tanggal 30-31 Agustus 2010

1. Pihak Pemkab Agam telah berusaha menyelesaikan permasalahan yang diadukan oleh Syafridal Harap, namun tidak membuahkan hasil. Pemkab menyarankan agar menempuh jalur hukum

2. Pada dasarnya bukan Pemkab Agam

yang bertanggung jawab terhadap tidak dibayarkannya Hasil TBS 9 milyar tapi pengurus Plasma Bawan

3. Adapunyang menyebabkan Syafrida tidak mendapatkan hasil TBS adalah karena tanah tersebut dianggap bukanlah milik Syafrida lagi, karena tidak pernah diolah atau ditunggui lagi.

4. Menurut adat nagari Bawan apabila tanah yang tidak diolah dan ditunggui lebih dari 3 bulan maka tanah itu akan kembali ke nagari

Tutup

2

15 Juni 2010

Anwar Ucok dan Bakri Otat

1. Mengirim surat permintaan klarifikasi yang ditujukan ke Kepala BPN Kota Padang tanggal 22 Juni 2010 dengan nomor surat 202/P/352/VI/2010

2. Akan membuat surat klarifikasi ke-2

Proses

3

16 juni 2010

Karyawan Agrimitra Utama persada

1. Mengirim surat permintaan klarifikasi ke PT. Agritama nomor 197/P/352/VI/2010 tanggal 18 Juni 2010.

2. Surat Komnas HAM Perw. Prov Sumbar, no. 245/P/3.5.2/VII/2010 tertanggal 16 Juli 2010 perihal : Permintaan Klarifikasi II

3. Melakukan pemantauan lapangan tanggal 2-3 September 2010

1. Pihak PT. Agrimitra ( Adri, SH ) tidak mengetahui bahwa adanya kasus tersebut. Karena Sdr Fadli sendiri belum pernah bertemu dengan Adri,SH untuk memecahkan atau mencari jalan yang terbaik untuk menyelesaikan kasus ini.

2. Pihak PT Agritama akan duduk bersama dengan karyawan PT. Agrimitra atas prakarsa Dinsonaker padang pariaman dan juga dihadiri oleh pihak Komnas HAM setelah lebaran

Proses Mediasi oleh Dinsosnaker Padang Pariaman

4

17 Juni 2010

LBH Padang tentang penolakan izin Pabrik PT. Siberut Golden Plantation

1. Mengirim surat permintaan Klarifikasi kepada Bupati Muara Siberut dengan nomor surat 201/P/3.5.2 /VI /2010 tertanggal 22 Juni 2010

2. Mengirim surat permintaan klarifikasi II tertanggal 26 Juli 2010 nomor surat 301 /P / 3.5.2 /VII /2010 ditujukan kepada Bupati Muara Siberut

Tidak ada tanggapan dari Pemkab. Kepulauan Mentawai

Proses

5

21 Juni 2010

LBH Padang (Pengaduan Tenaga kerja Bumi Sarimas)

Akan membuat surat klarifikasi

Proses

JULI 2010

1

LBH Padang (Herawati)

1. Mengirim surat permintaan klarifikasi kepada Kepala Bank Rakyat Indonesia Cabang Pariaman tanggal 28 Juli 2010.

2. Proses meminta tanggapan dari Herawati terhadap jawaban klarifikasi dari Kepala Kantor Cabang Pariaman

Mendapat jawaban dari Kepala Cabang BRI Kancab Pariaman.

Proses

Terakhir diperbaharui (Selasa, 19 April 2011 05:09)

 
Pengaduan
Komnas HAM Klarifikasi Pengaduan Warga, Pencemaran Lingkungan dan Kerusakan Fasum Akibat Tambang
13/04/2012 | swip
article thumbnail

TENGGARONG - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengadakan kunjungan ke Pemkab Kutai Kartanegara, beberapa waktu lalu terkait sejumlah surat pengaduan [ ... ]


Artikel Lainnya
Data dan Info Pengaduan
Jajak Pendapat
Menurut anda, Bagaimana Pelayanan Pengaduan Kasus-kasus HAk Asasi Manusia di Komnas HAM ?
 
mod_vvisit_counterHari ini38
mod_vvisit_counterKemarin2354
mod_vvisit_counterMinggu ini10145
mod_vvisit_counterMinggu lalu19607
mod_vvisit_counterBulan ini80529
mod_vvisit_counterBulan lalu48208
mod_vvisit_counterTotal Kunjungan1806128

We have: 20 guests, 11 bots online
IP anda: 38.107.179.226
 , 
Tanggal: 23 May, 2012