Penanganan Mentawai Diduga Langgar HAM
PADANG, KOMPAS.com - Penanganan bagi korban bencana tsunami di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, diduga melanggar HAM. Menurut Kepala Subbagian Pengaduan Komnas HAM Sekretariat Perwakilan Sumatera Barat, Firdaus, potensi pelanggaran HAM muncul menyusul tidak tepatnya sasaran bantuan program pemulihan dini dengan anggaran Rp 13,9 miliar dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

"Program itu cenderung tidak bermanfaat bagi korban bencana," ujar Firdaus, Senin (7/2/2011). Sejumlah program, seperti pembangunan pusat kesehatan hewan, pembelian freezer dan coolbox, serta pembangunan sejumlah kios atau warung yang bukan kebutuhan korban bencana direncanakan bakal dilakukan dalam program pemulihan dini tersebut.
Firdaus mengatakan, pihaknya kemungkinan besar akan melibatkan Komnas HAM pusat untuk turut mengawasi dugaan terjadinya pelanggaran HAM tersebut.
Sementara itu, Deputi Direktur Yayasan Citra Mandiri Mentawai, Frans R Siahaan, mengungkapkan, penanganan bencana di Mentawai dengan membangun hunian sementara juga tidak menjawab kebutuhan masyarakat. Proyek pembangunan hunian sementara, kata Frans, didesain untuk kebutuhan masyarakat perkotaan dan tidak sesuai dengan konteks wilayah kepulauan seperti di Mentawai.



















