Kinerja Penanganan Kasus di Komnas HAM Perwakilan Aceh
Kantor Perwakilan Komnas HAM Aceh
Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (selanjutnya disebut Aceh) cukup bertalian erat dengan konflik yang sarat dengan pelanggaran HAM. Pada saat provinsi ini ditetapkan sebagai Daerah Operasi militer (DOM) daftar pelanggaran HAM semakin panjang. Pada 1998, status tersebut dicabut oleh otoritas pertahanan dan keamanan (TNI) dengan menyisakan banyak korban pelanggaran HAM.
Melalui surat nomor: 181.4/12491/1998, Gubernur Aceh meminta Komnas HAM agar membentuk perwakilan di wilayahnya. Pada September 1999, Komnas HAM Perwakilan Aceh resmi dibentuk. Alhasil pembentukan Perwakilan Komnas HAM di Aceh tak lepas dari sejarah panjang Tanah Rencong ini dalam menghadapi konflik.
Sepanjang 2009, kantor Perwakilan Komnas HAM Aceh telah menerima 23 pengaduan, ditambah satu kasus yang tidak dilaporkan tapi mendapatkan perhatian masyarakat. Oleh karenanya Kantor Perwakilan Komnas HAM Aceh kemudian melakukan intervensi terhadap kasus tersebut.
Dari 23 pengaduan kasus yang diterima, tidak semua kasus dapat ditangani atau diselesaikan, terutama kasus yang hanya memiliki satu saksi, atau bukan saksi langsung, kurang didukung bukti-bukti yang relevan atau tidak bersedia memenuhi atau melengkapi kelengkapan pengaduan sebagaimana yang diatur dalam Prosedur Penerimaan Pengaduan. Disamping itu, terdapat pula pengaduan yang bukan merupakan kompentensi Komnas HAM dan kemudian direkomendasikan untuk diselesaikan pihak lain.
Sepanjang 2009, Kantor Perwakilan Komnas HAM Aceh melaksanakan 3 (tiga) kegiatan pemantauan dan penyelidikan lapangan serta 1 (satu) asistensi pemantauan pra-mediasi. Pemantauan dilakukan selain untuk menindaklanjuti adanya pengaduan, juga sebagai bentuk intervensi Komnas HAM atas peristiwa-peristiwa yang menjadi perhatian publik, tetapi tidak dilaporkan kepada Komnas HAM.
1) Pemantauan terhadap hak turut serta dalam pemerintahan (hak dipilih/memilih) dan aspek HAM Pemilu Legislatif Nasional 2009
Pemantauan ini bukan hanya sebagai bagian dari kebijakan Komnas HAM untuk memantau proses pemilu, tetapi lebih dikaitkan dengan kondisi khusus Aceh, sebagai wailayah bekas konflik bersenjata.
Berdasarkan hasil pemantauan Komnas HAM disimpulkan bahwa pelaksanaan Pemilu di Aceh berjalan tertib dan aman. Namun muncul sejumlah sorotan yaitu masih tingginya jumlah masyarakat yang tidak dapat memilih.
Selain karena tidak dilakukannya sensus penduduk, Komnas HAM menilai adanya unsur diskriminatif dalam pelaksanaan Pemilu kali ini seperti dihapusnya pasal mengenai TPS khusus mengakibatkan hilangnya hak memilih bagi para penderita sakit jiwa yang masuk kategori sembuh, hak memilih bagi pasien di Rumah sakit, Lembaga Pemasyarakatan, dsb. Semestinya keberadaan TPS tersebut sangat membantu pemilih yang tergolong ke dalam kelompok rentan/marginal.
Belum lagi masalah validitas data kependudukan yang disinyalir tidak akurat dan cenderung amburadul.
2) Pemantauan terhadap pengungsi Etnis Rohingya di Aceh Timur
Saat ini terdapat 443 orang pengungsi Rohingya di berbagai tempat di Aceh. Mereka saat ini menempati tempat penampungan sementara yang disediakan, baik oleh Pemerintah Kabupaten setempat, Pangkalan TNI AL Sabang dan LP Meulaboh. Dari angka itu diketahui bahwa dari 231 jumlah imgran dilokasi penampungan setempat, sebanyak 173 imigran merupakan Warga Negara asal Myanmar dan 58 orang merupakan Warga Negara Bangladesh.
Hingga saat ini pemerintah Indonesia belum menentukan status mereka kendati Deplu RI bekerjasama dengan lembaga internasional seperti UNHCR serta IOM telah membentuk Tim Verifikasi bersama (joint verification team) serta menuntaskan kinerjanya.
Berdasarkan hasil pemantauan Komnas HAM, dapat dikatakan Pemkab Aceh Timur selaku pihak yang bertanggung jawab dalam penanganan pengungsi di wilayahnya sudah memenuhi prinsip-prinsip HAM. Namun, Departemen luar Negeri (Deplu) sebagai pihak yang paling bertanggungjawab perlu bertindak cepat menentukan status para pengungsi yang nantinya berimplikasi kepada keberadaan mereka di penampungan. Lambannya kinerja Deplu menimbulkan keresahan bagi para pengungsi sehingga mereka memutuskan untuk lari dari tempat penampungan.
Akibat status yang terkatung-katung tersebut dan alasan lain, jumlah pengungsi semakin berkurang. Dari 195 orang pengungsi yang ditampung di tempat penampungan kecamatan Idi Rayeuk, kini hanya menyisakan 16 orang saja.
3) Pemantauan terhadap Dugaan pelanggaran HAM dalam proses penegakan hukum di Jengki dan Paya Unoe Aceh Timur
Pada tanggal 3 Juli 2009, dilaporkan peristiwa penangkapan yang menyebabkan kematian Alm. Safwan Bin Abu Bakar (37 tahun) warga Desa Jeungki, Kec. Peureulak Timur, Kab. Aceh Timur dan Amri (27 tahun) warga Desa Alue Parang, Kec. Peureulak Timur, Kab. Aceh Timur.
Muncul dugaan sementara adanya pelanggaran HAM di balik kasus ini namun belum dapat dibuktikan kebenarannya. Berdasarkan assesment terhadap notulensi kesaksian, dari dua orang yang memberikan kesaksian kepada Kantor Perwakilan Komnas HAM Aceh, hanya seorang saksi, yakni AS, yang menyaksikan langsung peristiwa tersebut.
Merujuk pada temuan lapangan, Kantor Perwakilan Komnas HAM Aceh merekomendasikan antara lain pentingnya penyelidikan dan penyidikan oleh Kepolisian terhadap kasus meninggalnya Safwan bin Abubakar [termasuk di dalamnya kasus meninggalnya Amri, 27 tahun dan kasus meninggalnya Said Yusuf Bin Ibrahim) terutama untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran atas prosedur standar Kepolisian termasuk di dalamnya Prinsip-prinsip Dasar Tentang Penggunaan Kekerasan dan Senjata Api oleh Aparatur Penegak Hukum sebagai Mekanisme Tentang Pencegahan Kejahatan dan Perlakuan Terhadap Pelaku Kejahatan yang telah disahkan oleh PBB pada Tahun 1990.
Lalu memastikan terpenuhinya prinsip-prinsip dasar penegakan hukum seperti legalitas, proporsionalitas dan nesesitas, mengetahui apakah telah diberikan bantuan medis oleh anggota kepolisian segera setelah penggunaan senjata api atau kekerasan yang sah, dan menemukan ada tidaknya unsur-unsur tindak pidana dalam peristiwa-peristiwa tersebut.
Rekomendasi lainnya adalah perlu dilakukan penggalian kembali terhadap makam alm. Safwan bin Abubakar, alm. Amri dan alm. Said Yusuf bin Ibrahim, guna kepentingan otopsi mayat oleh Dokter Forensik dalam rangka mengetahui penyebab kematian dari ketiga orang yang diduga sebagai pelaku kejahatan oleh pihak Kepolisian.
4) Pemantauan pra mediasi Kasus Sengketa Tanah antara warga Peuniti dengan Kodim 0101/Aceh Besar
Kasus Sengketa tanah di Peuniti melibatkan Kodim 0101/Aceh Besar dengan warga Peuniti yang sebagian besar adalah Purnawirawan TNI AD. Menurut pengadu, akibat sengketa tanah tersebut, BPN Kota Banda Aceh tidak bersedia mengeluarkan sertifikat sebagai alat bukti kepemilikan sebagaimana yang dimohonkan warga.
Dalam pertemuan dengan DPR Kota Bada Aceh, Ketua sementara Dewan Perwakilan Kota Banda Aceh menyatakan pihaknya akan segera melakukan hearing dengan sejumlah warga yang bersengketa dengan pihak TNI AD cq Kodim 0101 Aceh Besar.
Ditambahkannya pula, selama ini memang terdapat banyak sengketa tanah yang melibatkan TNI dan warga masyarakat. Untuk itu pihak DPR Kota Banda Aceh berjanji akan melakukan dan memperjuangkan hak-hak rakyat tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku. Anggota Dewan kota mencontohkan kasus Lapangan Blang Padang yang belakangan diklaim TNI sebagai milik mereka. Terkait hal tersebut, DPR Kota Banda Aceh meminta Komnas HAM memberikan perhatian terhadap persoalan tanah Blang Padang karena telah membatasi akses publik terhadap kawasan tersebut.
Dalam pertemuan dengan warga, Subkom Mediasi meminta mereka untuk segara melangkapi berkas-berkas yang diminta BPN guna pengurusan sertifikat. Lebih lanjut, Subkom Mediasi akan mengeluarkan kesimpulan serta rekomendasi terkait kasus ini dan membicarakan hal ini dalam pertemuan reguler dengan Departemen Pertahanan.
Terakhir diperbaharui (Kamis, 21 October 2010 18:03)



















