Komnas HAM dan Muspida Bahas Soal Resettlement
Lhokseumawe | Harian Aceh – Tim Komnas HAM Perwakilan Aceh dan jajaran Muspida Kota Lhokseumawe menggelar pertemuan dengan perwakilan warga eks Blang Lancang dan Rancong terkait tuntutan penyediaan lahan pertapakan resettlement. Warga tergusur memberi batas waktu hingga 25 Maret 2011 agar adanya pernyataan ‘hitam di atas putih’ tentang penyelesaian masalah tersebut.

Pertemuan yang berlangsung tertutup di Op-room kantor wali kota Lhokseumawe, Rabu (2/3) mulai pukul 16.00 hingga 17.30 WIB, dihadiri tim Komnas HAM Perwakilan Aceh Sapriadi, Wali Kota H Munir Usman, Wakil Wali Kota Suaidi Yahya, Ketua DPRK Saifuddin Yunus, Kapolres Lhokseumawe Kukuh Santoso, Dandim Aceh Utara Wahyono, Ketua Ikatan Keluarga Blang Lancang (IKBAL) Syamaun, Koordinator Blang Lancang Timu Saiful Bahri dan sejumlah warga tergusur.
Saiful Bahri kepada Harian Aceh, menyebutkan, dalam pertemuan itu, Komnas HAM Aceh sebagai pihak yang memediasi antara Pertamina dan pemerintah dengan warga eks Blang Lancang dan Rancong, menyampaikan hasil konfirmasi dengan Pertamina dan pemerintah yang dilakukan pada 22 Februari dan 28 Februari 2011. Kata dia, ada enam item tentang proses pengalihan aset Pertamina di Ujong Pacu Lhokseumawe berupa lahan 121,9 hektar kepada Pemko Lhokseumawe sebagai lahan pertapakan resettlement.
“Di antaranya, harus ada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Pertamina, harus ada surat Direksi Pertamina kepada Meneg BUMN, proses revisi keputusan Menteri Keuangan tentang aset pemerintah, dan harus ada keputusan Menteri Keuangan tentang pengalihan aset tersebut. Kami menilai semua proses itu akan memakan waktu sekira dua tahun lagi, maka kami nyatakan tidak bisa menerima hal itu,” kata Saiful Bahri.
Menurut Saiful Bahri, sebanyak 542 keluarga warga tergusur itu telah membuat pernyataan sikap secara tertulis dan sudah diserahkan kepada Pemko Lhokseumawe, Pertamina, Meneg BUMN dan instansi lainnya. “Isi pernyataan sikap tersebut antara lain, kami memberikan batas waktu sampai 25 Maret 2011 harus sudah ada tindak lanjut dari Pertamina maupun pemeirntah untuk menyelesaikan tuntutan kami. Yakni, paling tidak adanya ‘hitam di atas putih’ terkait pengalihan aset Pertamina berupa lahan 121,9 hektar di Ujong Pacu untuk dihibahkan ke Pemko Lhokseumawe yang kemudian menjadi pertapakan resettlemen,” katanya.
Jika sampai batas waktu tersebut tidak ada ‘hitam di atas putih’, lanjut Saiful Bahri, maka warga eks Blang Lancang dan Rancong akan menggelar demo akbar, meski harus berhadapan dengan resiko apapun. “Sikap dan keputusan kami sudah bulat, kalau sampai 25 Maret 2011, hal itu belum ada kejelasan, maka kami akan turun ke jalan dan berdemo secara besar-besaran. Karena kami sudah 38 tahun bersabar, kini kesabaran itu sudah di ambang batas,” kata Saiful Bahri.
Saiful Bahri menambahkan, dalam pertemuan dengan jajaran Muspida Kota Lhokseumawe, kemarin petang, tim Komnas HAM Perwakilan Aceh juga menyampaikan bahwa permasalahan itu akan dilaporkan ke Komnas HAM pusat di Jakarta. “Pihak Komnas HAM Aceh secara tegas menyatakan bahwa permasalahan ini sudah darurat sehingga pemerintah harus mengambil kebijakan darurat atau mendesak untuk penyelesaian,” katanya.(nsy)
|
Mobile Read |
Sumber : harian-aceh.com Publish : Kamis, 3 Maret 2011 Penulis : - |
Terakhir diperbaharui (Jumat, 04 March 2011 03:49)




















