link rel="shortcut icon" href="/favicon.ico" >
Get Adobe Flash player
Please wait while JT SlideShow is loading images...
Sidang Paripurna
Pengadaan Barang&Jasa

PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT (MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2000 TENTANG PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA)

I. PENDAHULUAN

Pasal 6 Piagam Tribunal Militer Internasional, sebagimana dilampirkan pada Persetujuan bagi Penuntutan dan Penghukuman Penjahat Perang Utama dari Poros Eropa, yang di buat di London pada 8 Agustus 1945, menetapkan kejahatan terhadap perdamaian, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagai jenis-jenis yang temasuk dalam lingkup yurisdiksi Tribunal Tersebut. Baik persetujuan induknya (Persetujuan London) maupun lampirannya (Piagam Tribunal) tidak memberi sifat ketiga kejahatan tersebut yang termasuk yurisdiksi Tribunal, melainkan hanya menyebutnya dan kemudian merincinya.


 

download PDF


Mobile Read

 

Publish : April 2003

Penulis : Enny SOEPRAPTO

Editor : Arief Suryadi

Sumber : Paparan pada Lokakarya Penyusunan Ran-HAM 2003-2008

Terakhir diperbaharui (Kamis, 23 June 2011 14:04)

 
Data dan Info Pengaduan
Jajak Pendapat
Menurut anda, Bagaimana Pelayanan Pengaduan Kasus-kasus HAk Asasi Manusia di Komnas HAM ?
 
mod_vvisit_counterHari ini2229
mod_vvisit_counterKemarin5741
mod_vvisit_counterMinggu ini21555
mod_vvisit_counterMinggu lalu26561
mod_vvisit_counterBulan ini93753
mod_vvisit_counterBulan lalu113873
mod_vvisit_counterTotal Kunjungan1552508

We have: 23 guests, 23 bots online
IP anda: 38.107.179.228
 , 
Tanggal: 23 Feb, 2012