Berita Terkini
Bupati Nunukan tak Perpanjang Izin PT TML
TRIBUNNEWS.COM,NUNUKAN - Bupati Nunukan, Basri, menyatakan tidak akan memperpanjang perizinan PT Tunas Mandiri Lumbis (TML) di Kecamatan Siemanggaris.

Hal itu disampaikan Basri saat menemui Komisioner Komnas HAM Syafruddin Ngulma Simeulue, Rabu (22/2/2012) di ruang kerjanya.
Komnas HAM pada Maret 2010 telah mengirimkan rekomendasi terkait sengketa lahan antara PT TML dengan masyarakat setempat.
Komnas HAM menilai, keputusan Bupati Nunukan saat itu Abdul Hafid Achmad sudah betul sehingga Komnas HAM meminta agar keputusan Bupati terhadap TML segera ditindaklanjuti.
“Tetapi sampai sekarang belum ada tindaklanjutnya. Kami meminta itu ditindaklanjuti karena secara formal Bupati Nunukan belum menjelaskan pelaksanaan rekomendasi yang kami berikan,” ujar Syafruddin, di Nunukan.
Sebelumnya dalam surat kepada PT TML, Bupati Nunukan menyebutkan sejumlah kesalahan yang telah dilakukan PT TML. Misalnya saja perusahaan perkebunan kelapa sawit itu melakukan penebangan tanpa memiliki izin pemanfaatan kayu (IPK).
Perusahaan juga telah melakukan land clearing di lahan inti tanpa izin.
Selain itu pada lahan inti perusahaan belum memiliki izin transmigrasi karena lahan yang digunakan merupakan lahan transmigrasi. Perusahaan juga dinilai telah melakukan penebangan di luar areal serta melakukan pelanggaran lingkungan yang diduga terkait dengan perubahan bentang alam.
Dalam suratnya Bupati menyebutkan, permohonan perpanjangan izin lokasi tidak dapat dikabulkan dan meminta perusahaan segera melengkapi izin yang diperlukan seperti IPK dan IPT. Apabila dalam sebulan setelah surat ini diterima, tidak juga ada penyelesaian perizinan maupun sengketa dengan kelompok tani, maka Pemkab Nunukan akan mengevaluasi dan meninjau seluruh perizinan yang telah diberikan.
|
Mobile Read |
Publish : 22 Februari 2012 Penulis : Niko Ruru Editor : Romualdus Pius Sumber : http://www.tribunnews.com/2012/02/22/bupati-nunukan-tak-perpanjang-izin-pt-tml |
Terakhir diperbaharui (Kamis, 23 February 2012 13:20)
























