- Komnas HAM: Diskriminatif, Citilink Langgar UU Penerbangan (2011-09-16 17:04:12)
- Perlakuan Diskriminasi Lion Air Langar Aturan Penerbangan Dunia (2011-07-05 12:06:48)
- KONDISI BANGSA INDONESIA ETNIK TIONGHOA LIMA TAHUN SETELAH TRAGEDI NASIONAL MEI 1998 DILIHAT DARI PERPEKTIF HUKUM DAN HAM - SEBUAH CATATAN KECIL - (2011-06-30 18:11:18)
- Sanksi Pelaku Diskriminasi (2011-08-09 13:52:13)
- Pengusutan HAM Masa Lalu Jalan di Tempat (2012-03-09 06:04:35)
- Komnas HAM: Penyelidikan Petrus Selesai Mei (2012-03-07 05:05:36)
- Pengadilan Ham Ad Hoc Kasus Tanjung Priok : “Sebuah Catatan” (2011-06-28 06:48:46)
- KEADILAN TRANSISIONAL: MASIH RELEVANKAH SEBELAS TAHUN SETELAH REFORMASI? (2011-06-27 11:18:38)
Berita Terkini
- JADWAL TAHAPAN SELEKSI CALON ANGGOTA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA 2012-2017
JADWAL TAHAPAN SELEKSI CALON ANGGOTA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA 2012-2017
Baca Selanjutnya... - Jadwal Seleksi Tahap III Calon Anggota Komnas HAM Periode 2012 – 2017
Bersama ini kami sampaikan bahwa panitia seleksi (PANSEL) Calon Anggota Komnas HAM 2012-2017 akan melakukan seleksi tahap III (tes kesehatan, tes kejiwaan dan penulisan makalah) mulai tanggal 26 – 28 Maret 2012 di Jakarta.
Baca Selanjutnya... - Komnas HAM Minta Pemerintah Tuntut Maaf Jepang Atas Jugun Ianfu
Jakarta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah mengakui keberadaan eks jugun ianfu. Bahkan, Komnas HAM meminta keterangan mengenai jugun ianfu dimasukkan dalam materi pelajaran sejarah.
- Adili Anggota TNI Pelaku Pidana Umum di Peradilan Umum!
Anggota TNI termasuk sepuluh besar aktor yang diadukan masyarakat ke Komnas HAM sebagai pelaku pelanggaran HAM. Dari 108 kasus yang diadukan, beberapa tindakan anggota TNI yang diadukan masyarakat meliputi kekerasan, penganiayaan, hingga masalah pertanahan. Anggota-anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum tersebut diadili di peradilan militer.
Baca Selanjutnya... - Komnas HAM: Penyelidikan Petrus Selesai Mei
Jakarta Komnas HAM akan menyelesaikan penyelidikan mengenai kasus Petrus selama 1983-1985 pada Mei 2012. Kesimpulan sementara pelaku Petrus adalah TNI dan Polri yang saat itu masih berada di bawah komando Presiden.
Baca Selanjutnya...
- Komnas HAM: Metro TV Melanggar UU Ketenagakerjaan
Tindakan manajemen Metro TV terhadap Luviana yang mengorganisir pembentukan serikat pekerja di Metro TV juga dikatakannya telah melanggar hukum.
Baca Selanjutnya... - Susilo’s commitment on accountability in Papua welcomed
Amnesty International welcomes the acknowledgement by Indonesian President Susilo Bambang Yudhoyono that security forces have committed human rights violations in the region of Papua.
Baca Selanjutnya... - Komnas HAM Calls for Probe After Asylum Seeker’s Death
The National Commission of Human Rights called on the Justice and Human Rights Ministry on Friday to conduct an internal evaluation of the Immigration Directorate General after the brutal death of an asylum seeker from Afghanistan.
Baca Selanjutnya...
- Anggaran Komnas HAM 2012
- Komnas HAM usul peradilan HAM Papua
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyarankan pembentukan peradilan HAM dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagai bagian upaya mengatasi masalah Papua.

Baca Selanjutnya... - PENGUMUMAN KELULUSAN SELEKSI ADMINISTRASI CALON ANGGOTA KOMNAS HAM PERIODE 2012 – 2017
Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Juli 2012, maka Komnas HAM telah membentuk Panitia Seleksi Calon Anggota Komnas HAM periode 2012-2017 berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia nomor : 18/KOMNAS HAM/XI/2011 tertanggal 03 Oktober 2011. Panitia Seleksi (Pansel) ini berjumlah 7 (tujuh) orang yang diketuai oleh Jimly Asshiddiqie merangkap anggota dan anggota lainnya Makarim Wibisono, Ati Nurbaiti, Khofifah Indar Parawansa, Ikrar Nusa Bhakti, Anugerah Pekerti dan Abdul Mu’ti.
Baca Selanjutnya...
PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT (MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2000 TENTANG PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA)
I. PENDAHULUAN
Pasal 6 Piagam Tribunal Militer Internasional, sebagimana dilampirkan pada Persetujuan bagi Penuntutan dan Penghukuman Penjahat Perang Utama dari Poros Eropa, yang di buat di London pada 8 Agustus 1945, menetapkan kejahatan terhadap perdamaian, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagai jenis-jenis yang temasuk dalam lingkup yurisdiksi Tribunal Tersebut. Baik persetujuan induknya (Persetujuan London) maupun lampirannya (Piagam Tribunal) tidak memberi sifat ketiga kejahatan tersebut yang termasuk yurisdiksi Tribunal, melainkan hanya menyebutnya dan kemudian merincinya.

|
Mobile Read |
Publish : April 2003 Penulis : Enny SOEPRAPTO Editor : Arief Suryadi Sumber : Paparan pada Lokakarya Penyusunan Ran-HAM 2003-2008 |
Terakhir diperbaharui (Kamis, 23 June 2011 14:04)
| Komnas HAM Klarifikasi Pengaduan Warga, Pencemaran Lingkungan dan Kerusakan Fasum Akibat Tambang 13/04/2012 | swip TENGGARONG - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengadakan kunjungan ke Pemkab Kutai Kartanegara, beberapa waktu lalu terkait sejumlah surat pengaduan [ ... ] |
| Artikel Lainnya |
![]() | Hari ini | 249 |
![]() | Kemarin | 2354 |
![]() | Minggu ini | 10356 |
![]() | Minggu lalu | 19607 |
![]() | Bulan ini | 80740 |
![]() | Bulan lalu | 48208 |
![]() | Total Kunjungan | 1806339 |
IP anda: 38.107.179.229
,
Tanggal: 23 May, 2012























