link rel="shortcut icon" href="/favicon.ico" >
Get Adobe Flash player
Please wait while JT SlideShow is loading images...
Sidang Paripurna
Pengadaan Barang&Jasa
Login Form



Berita Terkini

  • JADWAL TAHAPAN SELEKSI CALON ANGGOTA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA 2012-2017

    JADWAL TAHAPAN SELEKSI CALON ANGGOTA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA 2012-2017

    Baca Selanjutnya...
  • Jadwal Seleksi Tahap III Calon Anggota Komnas HAM Periode 2012 – 2017

    Bersama ini kami sampaikan bahwa panitia seleksi (PANSEL) Calon Anggota Komnas HAM 2012-2017 akan melakukan seleksi tahap III (tes kesehatan, tes kejiwaan dan penulisan makalah) mulai tanggal 26 – 28 Maret 2012 di Jakarta.

    Baca Selanjutnya...
  • Komnas HAM Minta Pemerintah Tuntut Maaf Jepang Atas Jugun Ianfu

    Jakarta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah mengakui keberadaan eks jugun ianfu. Bahkan, Komnas HAM meminta keterangan mengenai jugun ianfu dimasukkan dalam materi pelajaran sejarah.

    Baca Selanjutnya...

  • Adili Anggota TNI Pelaku Pidana Umum di Peradilan Umum!

    Anggota TNI termasuk sepuluh besar aktor yang diadukan masyarakat ke Komnas HAM sebagai pelaku pelanggaran HAM. Dari 108 kasus yang diadukan, beberapa tindakan anggota TNI yang diadukan masyarakat meliputi kekerasan, penganiayaan, hingga masalah pertanahan. Anggota-anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum tersebut diadili di peradilan militer.

     

    Baca Selanjutnya...
  • Komnas HAM: Penyelidikan Petrus Selesai Mei

    Jakarta Komnas HAM akan menyelesaikan penyelidikan mengenai kasus Petrus selama 1983-1985 pada Mei 2012. Kesimpulan sementara pelaku Petrus adalah TNI dan Polri yang saat itu masih berada di bawah komando Presiden.



    Baca Selanjutnya...
  • Komnas HAM: Metro TV Melanggar UU Ketenagakerjaan

    Tindakan manajemen Metro TV terhadap Luviana yang mengorganisir pembentukan serikat pekerja di Metro  TV juga dikatakannya telah melanggar hukum.

     

    Baca Selanjutnya...
  • Susilo’s commitment on accountability in Papua welcomed

    Amnesty International welcomes the acknowledgement by Indonesian President Susilo Bambang Yudhoyono that security forces have committed human rights violations in the region of Papua.

     

    Baca Selanjutnya...
  • Komnas HAM Calls for Probe After Asylum Seeker’s Death

    The National Commission of Human Rights called on the Justice and Human Rights Ministry on Friday to conduct an internal evaluation of the Immigration Directorate General after the brutal death of an asylum seeker from Afghanistan.



    Baca Selanjutnya...
  • Anggaran Komnas HAM 2012

    Komnas HAM untuk tahun 2012 mendapatkan anggaran total sebesar Rp. 64,3 M


    Baca Selanjutnya...
  • Komnas HAM usul peradilan HAM Papua

    Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyarankan pembentukan peradilan HAM dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagai bagian upaya mengatasi masalah Papua.

    Baca Selanjutnya...
  • PENGUMUMAN KELULUSAN SELEKSI ADMINISTRASI CALON ANGGOTA KOMNAS HAM PERIODE 2012 – 2017

    Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Juli 2012, maka Komnas HAM telah membentuk Panitia Seleksi Calon Anggota Komnas HAM periode 2012-2017 berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia nomor : 18/KOMNAS HAM/XI/2011 tertanggal 03 Oktober 2011. Panitia Seleksi (Pansel) ini berjumlah 7 (tujuh) orang yang diketuai oleh Jimly Asshiddiqie merangkap anggota dan anggota lainnya Makarim Wibisono, Ati Nurbaiti, Khofifah Indar Parawansa, Ikrar Nusa Bhakti, Anugerah Pekerti dan Abdul Mu’ti.

    Baca Selanjutnya...

Perlakuan Diskriminasi Lion Air Langar Aturan Penerbangan Dunia

Jakarta - Perlakuan diskriminasi yang dilakukan maskapai penerbangan Lion Air kepada pengguna kursi roda merupakan pelangaran serius dalam dunia penerbangan. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendukung permasalahan tersebut diselesaikan di pengadilan.

 



Perlakuan ini dirasakan oleh Ridwan Sumantri (31), warga Pondok Bambu, Jakarta Timur saat hendak terbang menuju Denpasar pada Senin 11 April 2011.

"Perlakuan ini melanggar peraturan internasional penerbangan. Selain itu juga melanggar pasal 118 UU Penerbangan yaitu kelompok lansia, orang sakit dan penyandang cacat boleh mendapatkan layanan khusus," kata komisioner Komnas HAM, Saharuddin Daming saat dihubungi detikcom, Sabtu (2/7/2011).

Tindakan tersebut juga bertentangan dengan prinsip universal accessibilitas yaitu hak yang melekat pada pengguna difabel yang ditujukan untuk mempertinggi martabat mereka. Hal ini dijamin dalam UUD 1945 pasal 28 A ayat 2 dan UU HAM Pasal 41 ayat 2 yaitu penyandang cacat berhak untuk memperoleh perlakukan khusus dan perlindungan lebih. Lalu konsep ini diwujudkan dalam UU Penerbangan.

"Komnas HAM memberikan dukungan atas proses peradilan di PN Jakarta Pusat. Semoga dengan jalan ini, Lion Air mau menyadari kekeliruannya. Karena kalau cuma dengan surat teguran, mereka merespon dengan sikap sinis," tandas Daming.

Tindakan Lion Air dan banyak maskapai penerbangan lain yang berlaku diskriminatif mencoreng Indonesia di dunia internasional. Banyak penyandang cacat dunia mengeluhkan buruknya layanan selama proses penerbangan,

"Tidak usah jauh-jauh mencontoh penerbangan Eropa, Singapore Airlines sangat memberikan perhatian khusus kepada penyandang difabel. Banyak teman-teman mengeluh layanan buruk ini. Usai melakuan penerbangan internasional lalu melanjutkan penerbangan domestik, sangat terasa perbedaan itu," terang Daming.

Apatisnya maskapai penerbangan atas layanan ini juga didukung sikap pemerintah yang membiarkan layanan tersebut. Kementerian Perhubungan selaku regulator tidak bertindak tegas ketika mendapati buruknya layanan penerbangan kepada penyandang difabel.

"Komnas HAM banyak menerima keluhan, tapi kan regulatornya Dirjen Perhubungan Udara," cetus Daming.

Menanggapi gugatan ini, Lion Air menyerahkan sepenuhnya ke proses hukum yang berlaku di pengadilan. "Kita lihat saja di persidangan, karena sudah masuk persidangan," kata kuasa hukum Lion Air, Nusirwan.

Terkait materi gugatan Nusirwan pun tidak berkomentar. Dia berdalih belum mendapat berkas gugatan sehingga belum bisa mempelajari materi gugatan.

"Kan tadi sidang ditunda, jadi kami belum mendapat surat gugatannya. Jadi tidak bisa berkomentar," terang Nusirwan.

 

 

Mobile Read

 

Publish  : Sabtu, 2 Juli 2011

Penulis  : Andi Saputra

Sumber : http://www.detiknews.com/read/2011/07/02/083814/1672948/10/perlakuan-diskriminasi-lion-air-langar-aturan-penerbangan-dunia

Terakhir diperbaharui (Selasa, 05 July 2011 12:06)

 
Pengaduan
Komnas HAM Klarifikasi Pengaduan Warga, Pencemaran Lingkungan dan Kerusakan Fasum Akibat Tambang
13/04/2012 | swip
article thumbnail

TENGGARONG - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengadakan kunjungan ke Pemkab Kutai Kartanegara, beberapa waktu lalu terkait sejumlah surat pengaduan [ ... ]


Artikel Lainnya
Data dan Info Pengaduan
Jajak Pendapat
Menurut anda, Bagaimana Pelayanan Pengaduan Kasus-kasus HAk Asasi Manusia di Komnas HAM ?
 
mod_vvisit_counterHari ini279
mod_vvisit_counterKemarin2354
mod_vvisit_counterMinggu ini10386
mod_vvisit_counterMinggu lalu19607
mod_vvisit_counterBulan ini80770
mod_vvisit_counterBulan lalu48208
mod_vvisit_counterTotal Kunjungan1806369

We have: 22 guests, 15 bots online
IP anda: 38.107.179.230
 , 
Tanggal: 23 May, 2012