link rel="shortcut icon" href="/favicon.ico" >
Get Adobe Flash player
Please wait while JT SlideShow is loading images...
Sidang Paripurna
Pengadaan Barang&Jasa

Tidak Masuk Akal Salamun Didudukkan Jadi Tersangka

AMBON--MICOM: Penetapan wartawan Sun TV, almarhum Ridwan Salamun sebagai tersangka utama dalam insiden perkelahian antar warga di Kota Tual Agustus lalu sebenarnya tidak masuk akal dan bertentangan dengan sistem hukum pidana di Indonesia.

"Persoalan ini tentunya merupakan perkembangan baru bagi hukum pidana dalam prakteknya di negara ini, meskipun belakangan penyidik kepolisin mengubah statusnya menjadi korban dalam insiden itu," kata Ketua Komnas HAM perwakilan Maluku, Ot Lawalatta, di Ambon, Maluku, Selasa (21/12).


Perkembangan seperti ini harus menjadi perhatian serius kalangan akademisi, khususnya Fakultas Hukum untuk diseminarkan karena penyerahan berkas perkara pemeriksaan dari polisi ke jaksa, harus disertai orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka utamanya dalam sebuah kasus pidana.

Menurut Lawalatta, pihaknya sudah pernah melakukan semacam lobi dengan Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon untuk merencanakan penyelenggaraan seminar yang khusus membahas persoalan ini.

Tujuannya, agar semua orang tahu kalau penanganan kasus jurnalis grup Media Nusantara Citra yang sudah meninggal dunia tapi masih sempat ditetapkan sebagai tersangka utama ini sebetulnya bertentangan dengan sistem hukum pidana.

Kasus kekerasan dan pembunuhan terhadap jurnalis Sun TV ini masih ditangani aparat kepolisian yang telah menetapkan Ibrahim Raharusun dan Fandi Borut yang diduga melakukan provokasi masa, serta Hasan Tamnge dan Sahar alias SR sebagai terangka.

Lawalatta juga mengaku prihatin dengan kematian tidak wajar dua orang jurnalis di Maluku hanya dalam tenggang waktu empat bulan. "Saya sangat prihatin, sebagai orang yang berjuang atas nama hak-hak manusia karena kematian tragis dua insan jurnalis, padahal mereka adalah pejuang demokrasi di Indonesia harus mengalami nasib seperti dan hak hidupnya dicabut," katanya. (Ant/OL-2)

 

 

 

Terakhir diperbaharui (Senin, 27 December 2010 19:03)

 
Pengaduan
Komnas HAM Klarifikasi Pengaduan Warga, Pencemaran Lingkungan dan Kerusakan Fasum Akibat Tambang
13/04/2012 | swip
article thumbnail

TENGGARONG - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengadakan kunjungan ke Pemkab Kutai Kartanegara, beberapa waktu lalu terkait sejumlah surat pengaduan [ ... ]


Artikel Lainnya
Data dan Info Pengaduan
Jajak Pendapat
Menurut anda, Bagaimana Pelayanan Pengaduan Kasus-kasus HAk Asasi Manusia di Komnas HAM ?
 
mod_vvisit_counterHari ini734
mod_vvisit_counterKemarin2354
mod_vvisit_counterMinggu ini10841
mod_vvisit_counterMinggu lalu19607
mod_vvisit_counterBulan ini81225
mod_vvisit_counterBulan lalu48208
mod_vvisit_counterTotal Kunjungan1806824

We have: 15 guests, 8 bots online
IP anda: 38.107.179.228
 , 
Tanggal: 23 May, 2012