Tidak Masuk Akal Salamun Didudukkan Jadi Tersangka
AMBON--MICOM: Penetapan wartawan Sun TV, almarhum Ridwan Salamun sebagai tersangka utama dalam insiden perkelahian antar warga di Kota Tual Agustus lalu sebenarnya tidak masuk akal dan bertentangan dengan sistem hukum pidana di Indonesia.

"Persoalan ini tentunya merupakan perkembangan baru bagi hukum pidana dalam prakteknya di negara ini, meskipun belakangan penyidik kepolisin mengubah statusnya menjadi korban dalam insiden itu," kata Ketua Komnas HAM perwakilan Maluku, Ot Lawalatta, di Ambon, Maluku, Selasa (21/12).
Perkembangan seperti ini harus menjadi perhatian serius kalangan akademisi, khususnya Fakultas Hukum untuk diseminarkan karena penyerahan berkas perkara pemeriksaan dari polisi ke jaksa, harus disertai orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka utamanya dalam sebuah kasus pidana.
Menurut Lawalatta, pihaknya sudah pernah melakukan semacam lobi dengan Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon untuk merencanakan penyelenggaraan seminar yang khusus membahas persoalan ini.
Tujuannya, agar semua orang tahu kalau penanganan kasus jurnalis grup Media Nusantara Citra yang sudah meninggal dunia tapi masih sempat ditetapkan sebagai tersangka utama ini sebetulnya bertentangan dengan sistem hukum pidana.
Kasus kekerasan dan pembunuhan terhadap jurnalis Sun TV ini masih ditangani aparat kepolisian yang telah menetapkan Ibrahim Raharusun dan Fandi Borut yang diduga melakukan provokasi masa, serta Hasan Tamnge dan Sahar alias SR sebagai terangka.
Lawalatta juga mengaku prihatin dengan kematian tidak wajar dua orang jurnalis di Maluku hanya dalam tenggang waktu empat bulan. "Saya sangat prihatin, sebagai orang yang berjuang atas nama hak-hak manusia karena kematian tragis dua insan jurnalis, padahal mereka adalah pejuang demokrasi di Indonesia harus mengalami nasib seperti dan hak hidupnya dicabut," katanya. (Ant/OL-2)
Sumber : MICOM
Publish : Rabu, 22 Desember 2010
Penulis : -
Terakhir diperbaharui (Senin, 27 December 2010 19:03)



















