link rel="shortcut icon" href="/favicon.ico" >
Get Adobe Flash player
Please wait while JT SlideShow is loading images...
Sidang Paripurna
Pengadaan Barang&Jasa

Kasus Kekerasan Polisi ke Warga, Tertinggi

JAYAPURA-Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Provinsi Papua, Matius Murib mengatakan, terhitung sejak Januari 2011 sampai Mei 2011 tercatat sebanyak 24 kasus yang dilaporkan ke Komnas HAM. Di antarannya, masalah kasus tanah, kasus perlakuan aparat terhadap warga sipil, dan kekerasan di dalam rumah tangga (KDRT) dan lainnya.

“24 kasus itu secara bertahap direspon dan diselesaikan secara bertahap. Jika kasus-kasus itu relevan dimediasai kami lakukan mediasi. Jika relevan dipantau kami lakukan pemantauan. Kalau itu cukup menyurat, maka kami menyurat ke pihak-pihak terkait,” ungkapnya kepada Cenderawasih Pos, di ruang kerjanya, Rabu (8/6).

Dikatakannya, dari sejumlah kasus itu, kasus tindakan aparat polisi terhadap warga sipil cukup tinggi, dan menduduki urutan tertinggi. Sementara kasus oknum aparat TNI berkurang, hanya satu sampai dua kasus saja.

“Kasus aparat polisi bagi warga sipil menduduki urutan urutan teratas, sedangkan TNI itu berkurang, berkurang ini saya tidak tahu apakah berhubungan dengan pencapaian kinerja atau bukan. TNI hampir tidak ada, dan mudah-mudahan TNI tidak ada terus kasusnya pada waktu-waktu mendatang. Tapi satu peristiwa terakhir itu kasus penganiayaan oknum TNI terhadap warga sipil di Pelabuhan Samabusa Nabire. Secara nasional grafik pengaduan di Komnas HAM Pusat, kasus polisi masih tinggi,” katanya.

Dijelaskannya, sektor keamanan sejak sejak reformasi, sejak pemisahan TNI dengan Polri, sampai sekarang ada perubahan sedikit demi sedikit ke arah kemajuan, dan perubahan itu tidak sertamerta jadi berubah total, tapi butuh proses yang panjang.

“Di tingkat aturan itu sudah bagus, berkat Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2009, tapi implementasinya itu masih kurang. Tindakan aparat ini perlu diawasi dan dikontrol, sehingga polisi tetap berada pada koridor, prosedur tetap (Protap) mereka. Sebenarnya itu tidak apa-apa, namun ketika Polisi keluar dari Protap, dan merespon masyarakat dengan cara-cara kekerasan, maka di situlah terjadi indikasi pelanggaran,” ujarnya.

Ditambahkannya, dalam penyelesaian kasus yang melibatkan anggota itu melalui dua mekanisme, mekanisme pertama itu melalui internal kepolisian yang setidaknya memberikan efek jera bagi para oknum Polisi dan memperbaiki kinerja Polisi di mata masyarakat. Mekanisme lainnya ialah melalui mediasi, dan proses hukum pada peradilan umum.

“Dengan aturan yang ada itu, jelas memperbaiki profesionalisme kinerja polisi yang diharapkan tampil pada masa depan itu dengan lebih profesional, ramah dan baik,” imbuhnya.(nls/fud)

Mobile Read

 

Publish : Kamis, 09 Juni 2011

Penulis : -

Sumber : http://www.cenderawasihpos.com/index.php?mib=berita.detail&id=1398


Terakhir diperbaharui (Sabtu, 11 June 2011 13:37)

 
Pengaduan
Komnas HAM Klarifikasi Pengaduan Warga, Pencemaran Lingkungan dan Kerusakan Fasum Akibat Tambang
13/04/2012 | swip
article thumbnail

TENGGARONG - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengadakan kunjungan ke Pemkab Kutai Kartanegara, beberapa waktu lalu terkait sejumlah surat pengaduan [ ... ]


Artikel Lainnya
Data dan Info Pengaduan
Jajak Pendapat
Menurut anda, Bagaimana Pelayanan Pengaduan Kasus-kasus HAk Asasi Manusia di Komnas HAM ?
 
mod_vvisit_counterHari ini825
mod_vvisit_counterKemarin2354
mod_vvisit_counterMinggu ini10932
mod_vvisit_counterMinggu lalu19607
mod_vvisit_counterBulan ini81316
mod_vvisit_counterBulan lalu48208
mod_vvisit_counterTotal Kunjungan1806915

We have: 15 guests, 25 bots online
IP anda: 38.107.179.228
 , 
Tanggal: 23 May, 2012