link rel="shortcut icon" href="/favicon.ico" >
Get Adobe Flash player
Please wait while JT SlideShow is loading images...
Sidang Paripurna
Pengadaan Barang&Jasa

Pengadilan Ham Ad Hoc Kasus Tanjung Priok : “Sebuah Catatan”

Lebih dari dua puluh tahun yang lalu pada sekitar pertengahan bulan September tahun 1984 terjadi peristiwa pelanggaran hak asasi manusia, di mana sejumlah besar pengunjuk rasa yang kebanyakan beragama islam yang menuntut pembebasan saudara-saudara mereka yang ditahan di kantor Komando Distrik Militer (KODIM) setempat dianiaya, diberondong dengan senjata api oleh pasukan Tentara Nasional Indonesia yang menurut laporan ditugaskan untuk mengendalikan dan mengamankan situasi yang rusuh. Akibatnya sejumlah besar pengunjuk rasa itu mengalami luka-luka dan banyak yang meninggal dunia.

 

Sebagian dari mereka yang meninggal itu semasa berkuasanya rezim Soeharto tidak diketahui tempat kuburnya. Selanjutnya mengikuti tragedi kemanusiaan berdarah tersebut pemerintah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap banyak pemuka-pemuka islam yang kritis dan vokal terhadap pemerintah otoriter Soeharto. Para pemuka muslim itu tidak hanya mengalami penangkapan dan penahanan yang sewenang-wenang.

Mereka mengalami pula penyiksaan selama barada dalam tahanan, dan yang lebih tragis lagi mereka harus menghadapi penuntutan dan pengadilan yang melawan hukum dan nurani keadilan. Salah satu dari banyak pemuka islam yang mengalami penculikan, penahanan, penyiksaan, penuntutan dan pengadilan yang tidak jujur itu adalah sdr AM Fatwa. Rezim otoriter Orde Baru menyalah-gunakan sistem peradilan untuk memenjarakan dan menghukum lawan-lawan politiknya termasuk para pemuka islam yang vokal dan kritis tersebut.

Selama berkuasanya rezim otoriter Orde Baru Soeharto tidak banyak orang dan organisasi kemasyarakatan yang berminat dan berani secara terbuka mendesak dan menuntut pemerintah untuk melakukan penyelidikan yang obyektif atas peristiwa berdarah di Tanjung Priok. Di antara yang sedikit itu Petisi 50 di mana sdr AM Fatwa menjadi salah satu pengurusnya dan Yayasan LBH Indonesia (YLBHI) di mana Sdr Adnan Buyung Nasution dan saya kebetulan duduk menjadi pengurusnya.

Petisi 50 dan YLBHI pada waktu itu mendesak pemerintah Soeharto supaya membentuk team penyelidik independen guna menyelidiki duduk perkara sebenarnya peristiwa berdarah Tanjung Priok. Pemerintah Soeharto tidak menanggapi desakan tersebut. Alih-alih pemerintah Soeharto menangkap dan menahan sebagian pengurus Petisi 50 seperti, Jenderal HR Dharsono, dan sdr. AM Fatwa. Sedangkan pemuka Petisi 50 lainnnya seperti, sdr. Ali Sadikin, sdr. Dr Anwar Haryono, sdr. Slamet Bratanata, sdr. Hoegeng Iman Santoso, sdr. Azis Saleh, dan lain lain terus berada dalam pengawasan yang ketat oleh para telik Orde Baru. Sementara itu YLBHI sebagai organisasi bantuan hukum dan Ham di isolasi dan dipersulit ruang geraknya. Masa itu boleh dikatakan masa-masa yang sangat represif yang dihadapi oleh organisasi-organisasi hak asasi manusia.

Tumbangnya Soeharto dari kursi kekuasaan pada bulan Mei l998 membuka peluang lebih lebar bagi perbaikan kondisi hak asasi manusia di Indonesia. Pemerintahan transisi di bawah kepemimpinan Presiden BJ. Habibie nampaknya menjanjikan bagi perbaikan kondisi hak asasi manusia. Langkah perbaikan itu antara lain, dimulai dengan pelepasan para tahanan politik, pembuatan Undang-undang Hak Asasi Manusia, reformasi Uu Politik dan Pemilu, dan lain sebagainya. Pada masa ini para korban pelanggaran Ham Pemerintah Soeharto, termasuk para korban Priok menuntut keadilan.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) tak terelakkan wajib menanggapi secara positif tuntutan masyarakat. Dalam upaya untuk menegakkan keadilan bagi para korban Priok, dan tentunya bagi masyarakat Indonesia yang cinta keadilan KOMNAS HAM membentuk Team Ad Hoc (atau lebih dikenal dengan KPP) penyelidik Pro Justisia kasus pelanggaran Ham di Tanjung Priok. Hasil penyelidikan KPP kasus Tanjung Priok ini menyimpulkan, bahwa pada peristiwa berdarah di Tanjung Priok pada tahun l984 itu memenuhi unsur-unsur tindak pidana pelanggaran Ham berat, yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan. Hasil penyelidikan KOMNAS HAM tersebut kemudian diserahkan kepada Jaksa Agung untuk ditindak-lanjuti dengan penyidikan dan penuntutan.

KPP kasus Tanjung Priok berhasil mengidentifikasi 33 (tiga puluh tiga) orang pejabat, termasuk militer yang diduga bertanggungjawab berkenaan dengan tragedi berdarah di Tanjung Priok. Di antara yang diduga bertanggungjawab itu adalah, Jenderal LB Moerdani, dan Jenderal Try Soetrisno. Hampir tiga tahun berkas hasil penyelidikan KOMNAS HAM itu ngendon di kantor Jaksa Agung. Dalam pada itu DPR sudah mengusulkan kepada Presiden untuk membentuk pengadilan ad hoc HAM kasus Tanjung Priok.

Dalam kurun waktu hampir tiga tahun itu berbagai peristiwa terjadi. Jaksa Agung terus-menerus disorot dan di demo oleh para korban dan masyarakat luas untuk segera menyelesaikan tugas penyidikannya dan segera menyerahkan berkas perkara ke pengadilan Ham Ad hoc. Di tengah tuntutan untuk menggelar pengadilan ham ad hoc itu terjadi Islah antara Jenderal Try Soetrisno dengan sebagian korban pelanggaran Ham Tanjung Priok. Jelas Islah tersebut merupakan sebuah tindakan di luar proses hukum. Karena itu tidak bisa dijadikan dasar untuk menunda apalagi meniadakan proses pengadilan Ham Ad Hoc Tanjung Priok. Akhirnya pihak Kejaksaan Agung harus memenuhi desakan dan tuntutan masyarakat, yaitu menggelar pengadilan Ham Ad Hoc Tanjung Priok.

Dari 33 mantan aparat militer Orde Baru yang oleh KOMNAS HAM diduga bertanggungjawab berkenaan dengan tragedi Tanjung Priok, hanya 14 ( empat belas ) orang oleh Jaksa Agung ditetapkan sebagai tersangka. Umumnya para tersangka itu adalah para pelaku di lapangan yang pada saat peristiwa itu terjadi masih berpangkat rendah atau perwira menengah. Jaksa Agung tidak memberikan penjelasan yang memadai mengapa pihaknya hanya menetapkan 14 tersangka dari 33 orang yang diduga KOMNASHAM harus bertanggungjawab dalam peristiwa berdarah di Tanjung Priok.

Berkenaan dengan itu pimpinan KOMNAS HAM melayangkan surat pada Jaksa Agung menanyakan apakah masih ada tersangka yang lain ? Jaksa Agung hanya menjawab tidak ada. Hal ini menunjukkan sikap tertutup dan tidak akuntabel Jaksa Agung terhadap masyarakat. Padahal dalam era reformasi negara hukum Indonesia Jaksa Agung sebagai institusi negara dituntut untuk bersikap transparan dan akuntabel kepada masyarakat (publik). Apa lagi tragedi Priok merupakan peristiwa kejahatan kemanusiaan yang memperoleh perhatian baik dari masyarakat domestik maupun internasional. Karena itu sangat bisa difahami bila masyarakat luas, khususnya para korban Priok meragukan kredibilitas Jasksa Agung dalam menangani perkara ini. Bahkan terbentuk persepsi umum, bahwa dalam kasus Priok itu Jaksa Agung menjalankan kebijakan impunity, yang berarti berpihak pada kepentingan pelaku pelanggaran Ham.

Sebagaimana kita saksikan pengadilan Ham Ad Hoc Priok memeriksa dan mengadili para pelaku lapangan yang berpangkat rendah. Sementara mereka yang berpangkat tinggi dan diduga banyak mengetahui sisi kebijakan yang menimbulkan tragedi itu tetap tidak tersentuh. Dari sejak penyidikan dan penuntutan proses peradilan Priok berjalan tersendat-sendat, terutama karena kinerja Jaksa Agung. Ini tentu bukan semata-mata masalah tekhnis hukum. Tapi karena faktor politik, yaitu tidak adanya komitmen yang sungguh-sungguh dari Pemerintah, DPR sebagai komunitas perwakilan rakyat, dan tak sulit untuk dibantah tekanan tentara. Hal itu dapat menjelaskan mengapa jalannya pengadilan Ham Ad Hoc Priok masih jauh dari standar Internasional, yaitu imparsial, fair, obyektif, dan transparan, serta bebas dari pengaruh politik.

Mobile Read

 

Publish : 6 Januari 2005

Penulis : Abdul Hakim G Nusantara S.H., LL.M.

Editor : Arief Suryadi

Sumber : -

Terakhir diperbaharui (Selasa, 28 June 2011 06:48)

 
Pengaduan
Komnas HAM Klarifikasi Pengaduan Warga, Pencemaran Lingkungan dan Kerusakan Fasum Akibat Tambang
13/04/2012 | swip
article thumbnail

TENGGARONG - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengadakan kunjungan ke Pemkab Kutai Kartanegara, beberapa waktu lalu terkait sejumlah surat pengaduan [ ... ]


Artikel Lainnya
Data dan Info Pengaduan
Jajak Pendapat
Menurut anda, Bagaimana Pelayanan Pengaduan Kasus-kasus HAk Asasi Manusia di Komnas HAM ?
 
mod_vvisit_counterHari ini754
mod_vvisit_counterKemarin2354
mod_vvisit_counterMinggu ini10861
mod_vvisit_counterMinggu lalu19607
mod_vvisit_counterBulan ini81245
mod_vvisit_counterBulan lalu48208
mod_vvisit_counterTotal Kunjungan1806844

We have: 16 guests, 7 bots online
IP anda: 38.107.179.227
 , 
Tanggal: 23 May, 2012