SIARAN PERS Penyerangan Kantor AJI Palu dan Kekerasan Terhadap Jurnalis adalah Kejahatan dan Pelanggaran atas Asas Hukum Hak Asasi Manusia
SIARAN PERS Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM-RI) *Perwakilan Sulawesi Tengah* Nomor : 001/5.3.5.4/I/2011 T E N T A N G Penyerangan Kantor AJI Palu dan Kekerasan Terhadap Jurnalis adalah Kejahatan dan Pelanggaran atas Asas Hukum Hak Asasi Manusia Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah, menyampaikan keprihatinan mendalam serta mengecam atas kasus penyerangan yang disertai penganiayaan kepada 5 (lima) orang wartawan yang juga anggota AJI, masing-masing M. Ridwan Lapasere (Ketua AJI Kota Palu dan Koresponden Global TV), Muhammad Sharfin (Koresponden TV One), Jafar G Bua (Wartawan Trans TV), Subarkah (Wartawan Bisnis Indonesia), dan Riski Maruto (wartawan LKBN Antara). Keprihatinan mendalam juga kami sampaikan atas kelambanan kerja Institusi Kepolisian dalam menyelesaikan kasus tersebut. Ancaman terhadap kerja jurnalis yang dibarengi dengan tindakan Penyerangan di Sekretariat AJI Kota Palu seperti yang menimpa ke lima orang Jurnalis di atas, mewarnai catatan minimnya perlindungan bagi pembela HAM, khususnya jurnalis. Jurnalis adalah salah satu garda depan yang memiliki peran cukup aktif dalam memperbaiki sistem pemerintahan untuk menuju sebuah pemerintahan yang bersih. Poin-poin kritis dalam bentuk pemberitaan memberikan banyak * input* positif yang seringkali menciptakan situasi yang tidak menyenangkan bagi pihak-pihak tertentu. Dalam era kebebasan pers diagung-agungkan, ternyata masih ada juga realitas kekerasan terhadap jurnalis. Ini membuktikan bahwa kebebasan pers sesungguhnya masih terombang-ambing, adanya kekerasan ini, membut kebebasan pers *dalam ancaman keterpasungan* dan hal ini berimplikasi pada berbagai macam deviasi sosial yang tak terkontrolkan. Sebab, kebebasan pers yang terintimidasi bisa memberikan efek jera bagi jurnalis dalam menjalankan profesinya, situasi tersebut tentunya sangat tidak mendukung bagi iklim pemajuan Demokrasi dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia termasuk didalamnya Pemenuhan atas keadilan. Peristiwa Penyerangan yang disertai dengan tindakan kekerasan terhadap aktifis AJI Kota Palu, pada tanggal 30 Desember 2010 membuktikan bahwa prakter-praktek otoriterianisme masih sangat terasa di bidang Pers, baik yang dilakukan oleh actor-aktor Negara lewat aparat keamanan maupun oleh actor-aktor non Negara (Non State actor) seperti yang terjadi pada tanggal 30 Desember 2010 di Kantor AJI Kota Palu, rangkaian peristiwa seperti ini, dalam situasi apapun serta untuk alasan apapun, tidak dibenarkan dan kedepannya diharapkan tidak terjadi lagi. Kekerasan terhadap jurnalis di samping merupakan bentuk kejahatan * (penganiayaan),* juga menghambat terlaksananya reformasi dan secara tegas dan nyata melanggar prinsip dasar Hak Asasi Manusia karena kebebasan berkomunikasi adalah bagian terpenting dalam doktrin Hak Asasi Manusia itu sendiri” sementara praktek-prakter kekerasan dan main hakim sendiri adalah sesuatu yang tidak pernah dibenarkan dalam Instrumen Hukum apapun. Fakta kekerasan terhadap jurnalis seharusnya menggugah kesadaran bersama untuk berpikir kembali tentang reformasi yang sudah bergulir belasan tahun terakhir. Reformasi di Indonesia ternyata hanyalah reformasi yang masih bersifat simbolik, karena pers sebagai sebuah *agent of reform* pun masih mengalami ancaman dan kriminalisasi serta kekerasan. Bila kasus kekerasan terhadap jurnalis, khususnya yang terjadi pada tanggal 30 Desember 2010 di Kantor AJI Kota Palu tidak ditangani secara tegas dan transparan sampai tuntas oleh Institusi Penegak Hukum, khususnya Kepolisian Resor Kota Palu, hal itu bisa diartikan bahwa para penegak hukum membuka peluang bagi terjadinya kembali tindak kekerasan terhadap jurnalis dimasa akan datang. Palu, 6 Januari 2011 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM-RI Perwakilan Sulawesi Tengah K E T U A DEDI ASKARY, SH
Terakhir diperbaharui (Kamis, 06 January 2011 16:46)



















