link rel="shortcut icon" href="/favicon.ico" >
Get Adobe Flash player
Please wait while JT SlideShow is loading images...
Sidang Paripurna
Pengadaan Barang&Jasa

SIARAN PERS Penyerangan Kantor AJI Palu dan Kekerasan Terhadap Jurnalis adalah Kejahatan dan Pelanggaran atas Asas Hukum Hak Asasi Manusia

SIARAN PERS



Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

(Komnas HAM-RI)

*Perwakilan Sulawesi Tengah*

Nomor   :       001/5.3.5.4/I/2011



T E N T A N G

Penyerangan Kantor AJI Palu dan Kekerasan Terhadap Jurnalis adalah Kejahatan
dan Pelanggaran atas Asas Hukum Hak Asasi Manusia


Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah,
menyampaikan keprihatinan mendalam serta mengecam atas  kasus penyerangan
yang disertai penganiayaan kepada 5 (lima) orang wartawan yang juga anggota
AJI, masing-masing M. Ridwan Lapasere (Ketua AJI Kota Palu dan Koresponden
Global TV), Muhammad Sharfin (Koresponden TV One), Jafar G Bua (Wartawan
Trans TV), Subarkah (Wartawan Bisnis Indonesia), dan Riski Maruto (wartawan
LKBN Antara). Keprihatinan mendalam juga kami sampaikan atas kelambanan
kerja Institusi Kepolisian dalam menyelesaikan kasus tersebut.

 Ancaman terhadap kerja jurnalis yang dibarengi dengan tindakan Penyerangan
di Sekretariat AJI Kota Palu seperti  yang menimpa ke lima orang Jurnalis di
atas, mewarnai catatan minimnya perlindungan bagi pembela HAM, khususnya
jurnalis. Jurnalis adalah salah satu garda depan yang memiliki peran cukup
aktif dalam memperbaiki sistem pemerintahan untuk menuju sebuah pemerintahan
yang bersih. Poin-poin kritis dalam bentuk pemberitaan memberikan banyak *
input* positif yang seringkali menciptakan situasi yang tidak menyenangkan
bagi pihak-pihak tertentu.

Dalam era kebebasan pers diagung-agungkan, ternyata masih ada juga realitas
kekerasan terhadap jurnalis. Ini membuktikan bahwa kebebasan pers
sesungguhnya masih terombang-ambing, adanya kekerasan ini, membut kebebasan
pers *dalam ancaman keterpasungan* dan hal ini berimplikasi pada berbagai
macam deviasi sosial yang tak terkontrolkan. Sebab, kebebasan pers yang
terintimidasi bisa memberikan efek jera bagi jurnalis dalam menjalankan
profesinya, situasi tersebut tentunya sangat tidak mendukung bagi iklim
pemajuan Demokrasi dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia termasuk didalamnya
Pemenuhan atas keadilan.

Peristiwa Penyerangan yang disertai dengan tindakan kekerasan terhadap
aktifis AJI Kota Palu, pada tanggal 30 Desember 2010 membuktikan bahwa
prakter-praktek otoriterianisme masih sangat terasa di bidang Pers, baik
yang dilakukan oleh actor-aktor Negara lewat aparat keamanan maupun oleh
actor-aktor non Negara (Non State actor) seperti yang terjadi pada tanggal
30 Desember 2010 di Kantor AJI Kota Palu, rangkaian peristiwa seperti ini,
dalam situasi apapun serta untuk alasan apapun, tidak dibenarkan dan
kedepannya diharapkan tidak terjadi lagi.

Kekerasan terhadap jurnalis di samping merupakan bentuk kejahatan *
(penganiayaan),* juga menghambat terlaksananya reformasi dan secara tegas
dan nyata melanggar prinsip dasar Hak Asasi Manusia karena kebebasan
berkomunikasi adalah bagian terpenting dalam doktrin Hak Asasi Manusia itu
sendiri” sementara praktek-prakter kekerasan dan main hakim sendiri adalah
sesuatu yang tidak pernah dibenarkan dalam Instrumen Hukum apapun.

Fakta kekerasan terhadap jurnalis seharusnya menggugah kesadaran bersama
untuk berpikir kembali tentang reformasi yang sudah bergulir belasan tahun
terakhir. Reformasi di Indonesia ternyata hanyalah reformasi yang masih
bersifat simbolik, karena pers sebagai sebuah *agent of reform* pun masih
mengalami ancaman dan kriminalisasi serta kekerasan.

Bila kasus kekerasan terhadap jurnalis, khususnya yang terjadi pada tanggal
30 Desember 2010 di Kantor AJI Kota Palu tidak ditangani secara tegas dan
transparan sampai tuntas oleh Institusi Penegak Hukum, khususnya Kepolisian
Resor Kota Palu,  hal itu bisa diartikan bahwa para penegak hukum membuka
peluang bagi terjadinya kembali tindak kekerasan terhadap jurnalis dimasa
akan datang.

Palu, 6 Januari 2011

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM-RI

Perwakilan Sulawesi Tengah



K E T U A







DEDI ASKARY, SH

 

Terakhir diperbaharui (Kamis, 06 January 2011 16:46)

 
Pengaduan
Komnas HAM Klarifikasi Pengaduan Warga, Pencemaran Lingkungan dan Kerusakan Fasum Akibat Tambang
13/04/2012 | swip
article thumbnail

TENGGARONG - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengadakan kunjungan ke Pemkab Kutai Kartanegara, beberapa waktu lalu terkait sejumlah surat pengaduan [ ... ]


Artikel Lainnya
Data dan Info Pengaduan
Jajak Pendapat
Menurut anda, Bagaimana Pelayanan Pengaduan Kasus-kasus HAk Asasi Manusia di Komnas HAM ?
 
mod_vvisit_counterHari ini862
mod_vvisit_counterKemarin2354
mod_vvisit_counterMinggu ini10969
mod_vvisit_counterMinggu lalu19607
mod_vvisit_counterBulan ini81353
mod_vvisit_counterBulan lalu48208
mod_vvisit_counterTotal Kunjungan1806952

We have: 19 guests, 21 bots online
IP anda: 38.107.179.230
 , 
Tanggal: 23 May, 2012