SALAHUDDIN WAHID: SUDAH BANYAK YANG DILAKUKAN KOMNAS HAM
Salahuddin Wahid dikenal sebagai tokoh yang lantang menyuarakan perlunya diselesaikannya kasus-kasus Pelanggaran HAM di negeri ini. Putra K.H. Wahid Hasyim dan adik Gus Dur (almarhum) ini kerap diundang berdiskusi dan bertukar pikiran baik dengan korban pelanggaran HAM ataupun LSM yang bergerak dibidang HAM.

Gus Solah, demikian ia biasa dipanggil, juga pernah menjadi anggota komnas HAM (2000-2007) dia menjabat sebagai Wakil Ketua. Salahuddin menjadi salah satu tokoh penting di Komnas yang tak henti-hentinya memperjuangkan hak-hak mereka yang mengalami pelanggaran HAM.
Sejak muda Salahuddin menaruh perhatian kepada pembelaan mereka yang tersingkir, disingkirkan atau hak-haknya dirampas. Ketua Badan Pendiri Yayasan Forum Indonesia Satu dan anggota Pengurus IKPNI (Ikatan Keluarga Pahlawan Nasional Indonesia) ini juga kerap diundang berdiskusi dan diminta pendapatnya perihal penyelesaian pelanggran HAM di Indonesia.
Menurut dia saat reformasi penyelesaian masalah pelanggaran HAM sempat mencuat dan menjadi pembahasan hangat dimana-mana. Di DPR, LSM, juga Pemerintah. Tapi, kini hampir 13 tahun era Reformasi semangat itu seperti hilang. Semua seperti letih. “Ini yang harus diingatkan lagi.” Katanya.
Pada April lalu Salahuddin diundang Komnas HAM untuk berdiskusi dan diminta pendapatnya perihal penyelesaian masalah pelanggaran HAM yang hingga kini belum tuntas itu. Ia setuju dengan langkah Komnas yang menyatakan perlu dibentuk badan yang, antara lain, bertugas memberi ganti rugi atau santunan terhadap korban-korban pelanggaran HAM. Soal perlunya suatu badan seperti ini diceritakan Salahuddin saat ia berbicara pada diskusi tentang penyelesaian pelanggaran HAM di Gedung Perpustakaan Nasional pada 12 April lalu. Berikut wawancara dengan pria kelahiran jombang, 11 September 1942 yang kini menjadi pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, ini.
Anda berdiskusi soal penyelesaian pelanggaran HAM dengan Komnas HAM. Apa kesimpulannya?
Komnas Ham mengusulkan ada kebijakan pemerintah kepada korban dan keluarga korban. Terlepas dari apa yang salah atau tidak salah. Kalau di KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi) kan harus ada yang salah dulu baru itu disantuni. Kalau ini tidak.
Apa pendapat Anda?
Saya pikir apa yang disampaikan Komnas HAM itu terobosan.
Artinya Pemerintah memberi ganti rugi, begitu?
Ya, artinya semuanya juga tergantung pemerintah.
Jadi bisa dibilang semuanya kini ada ditangan Pemerintah?
Kalau Komnas HAM sudah sampaikan ini ke pemerintah artinya memang di Pemerintah. Saya sendiri tidak tahu apa sudah disampaikan ke Pemerintah atau belum.
Kalau Anda melihat DPR, apakah menurut Anda mereka cukup agresif memperjuangkan soal penyelesaian pelanggaran HAM?
Inilah yang saya khawatirkan. Semua sudah lupa soal ini. Kita semua sudah lupa.
Termasuk kita juga?
Iya. Kita sudah lelah, kita sudah lupa. Saya pikir kita perlu dan harus diingatkan kembali soal-soal ini. Yang tidak lupa itu kan aksi Kamisan sore (aksi korban pelanggaran HAM di depan Istana Presiden setiap hari kamis untuk meminta presiden SBY menyelesaikan kasus pelanggaran HAM) itu. Bagaimana pun kita harus mengapresiasi aksi seperti itu.
Bagaimana menurut Anda dengan tugas Komnas menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM selama ini?
Komnas sudah banyak melakukan upaya penyelesaian pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi itu. Komnas HAM sudah melakukan penyelidikan, tapi kasus ini kemudian mentok di Kejaksaan. Dan Kejaksaan itu bagian Pemerintah.
Artinya kalau dari segi hukum sudah cukup?
Kalau kami sudah. Komnas sudah berjalan cukup jauh. Pemerintah dan DPR memegang posisi yang penting disini. Kalau DPR tidak mau, ya tidak jalan.
Jadi, seperti lingkaran setan dong?
Persis.
|
Mobile Read |
Publish : - Penulis : chan. – Ditha Ariani Sumber : SUAR No.1 Tahun 2011 |
Terakhir diperbaharui (Kamis, 23 February 2012 11:46)



















