MEDIASI LAHAN SAWIT DI SIMEULUE
Simeulue menjadi kabupaten pada 1999 bedasarkan UU no 46/1999 tentang Pembentukan Daerah Tigkat II Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue. Luas Kepulauan Simeulue sekitar 205.116,13 Ha, merupakan pemekaran dari Kabupaten Aceh Barat. Dalam pelaksanaan pembangunan, Pemkab Simeulue membuat 10 program prioritas dan 2 program khusus, yakni pendidikan dan perkebunan. Perkebunan sawit merupakan komoditas primadona yang sedang di kembangkan di wilayah ini.

Pada masa lalu, di Simeulue ada perusahaan HPH, yaitu PT Krueng Sakti (KS), yang mendapat konsesi 115.000 Ha. Untuk memanfaatkan lahanlahan yang terlantar bekas areal konsesi HPH KS, Pemkab Simeulue membentuk PDKS, untuk mengolah perkebunan sawit seluas 5.000 Ha. Permohonan penggunaan atau pelepasan kawasan bekas areal konsesi HPH PT KS tersebut sudah lama diajukan kepasa Mentri Kehutanan. Tapi, sekarang izinnya belum turun. Sementara, PDKS telah melakukan pembibitan tanaman kelapa sawit dan sumber besar. Pemkab pun mengambil kebijakan menyelamatkan bibit tanaman dengan menanaminya di areal yang telah terbuka dan daftar tersebut sambil menunggu keputusan hari Menhut.
Terkait hal tersebut, Bupati Simeulue dengan surat No. 522.232/5896/2005 tanggal 12 agustus 2005 memohon kepada Menhut mengenai pembangunan kawasan hutan untuk Lokasi Perkebunan Kelapa Sawit An. PDKS seluas ±7.800 Ha yang terdiri dari Kecamatan Teluk Dalam seluas ±5.000 Ha, Kecamatan Teupah Selatan seluas ± 2.800 Ha, dan mengusulkan areal pengganti seluas ± 7.100 Ha. Bupati Simeulue dengan Keputusan No. 404-21.5/02/SK-IU2004 telah memberikan rekomendasi lokasi untuk keperluan Perkebunan Kelapa Sawit seluas ± 25. 098 Ha kepada PDKS. Sedangkan melalui Keputusan No. 503/99/SK/2005 tanggal 12 Agustus 2005 memberikan Izin Lokasi Perkebunan Kelapa Sawit kepada PDKS seluas ± 7.800 Ha.
Yang menjadi sumber keresahan masyarakat adalah Berita Acara Serah terima Lahan antara Bupati Simeulue dan Direktur PDKS dengan Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan. Dalam Pasal (4) disebutkan bahwa tanah pengganyi yang di maksud adalah bebas dari kepemilikan clear and clereance dan jika ada persengketaan diselesaikan oleh Pemda. Padahal selama ini yang mengusahan lahan tersebut adalah masyarakat. Hal lain yang juga meresahkan masyarakat adalah Pasal (7), yang di dalamnya dikatakan bahwa lahan pengganti sebagai lahan milik Menteri Kehutanan.
Yayasan Simeulue Lestari dan Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Simeulue mengadukan perihal pematokan lahan yang dilakukan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Simeulue. Pematokan itu dilakukan untuk memperolah lahan sebagai pengganti hutan yang digunakan PDKS untuk perkebunan sawit. Tapi, pematokan ini masuk ke areal lahan milik lahan di 3 kecamatan , yaitu Kecamatan Salang, Simeulue Tengah, dan Teupah Barat. Lahan yang selama ini mereka kelola secara turun-menurun bedasarkan Hak Kepemilikan Adat telah di rampas oleh Pemkab Simeulue, terlebih setelah adanya Berita Acara Tukar-menukar Kawasan Hutan No. BA.03/Menhut-VII/KUH/2009 tanggal 29 September 2009 antara Pemkab Simeulue dan Menhut. Dalam Pasal (7) dinyatakan bahwa lahan yang diserah terimakan dari Pemkab Simeulue kepada Menhut sepenuhnya akan menjadi milik Kementerian Kehutanan. Hala ini memicu kemarahan warga yang lahannya terkena pematokan.
Kecamatan Salang merupakan wilayah kecamatan yang terkena areal pematokan paling luas di antara 2 kecamatan lainnya, yaitu Teupah Barat dan Simeulue Tengah. Luas lahan yang terkena pematokan areal pengganti lahan PDKS mencapai 4.000 Ha. Luas lahan yang terkena pematokan I perkirakan sekitar 6.646 Ha. Kecamatan salah terkena pematokan paling luas,sekitar 3000 Ha. Pematokan itu dimulai sejak Desember 2009 oleh Tim Terpadu yang tergabung di dalamnya PDKS, Dinas Kehuatanan , dan Perkebunan Kabupaten Simeulue dan BPN Kabupaten Simeulue.
Keresahan warga sangat beralasan karena dalam Pasal 7 Berita Acara No. BA.03/Menhut-VII/KUH/2009 tanggal 29 Setember 2009 tersebut sangat tegas tercantum bahwa lahan yang dijadikan sebagai areal pengganti kawasan hutan yang digunakan PDKS dikuasai oleh Menteri Kehutanan.
Upaya Penyelesaian Konflik
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue telah membentuk Pansus Tukar Guling Hutan Lindung atas Lahan PDKS. Hasil Investigasi Pansus DPRK Simeulue sudah di sampaikan dalam Sidang Paripurna DPRK Simeulue pada 25 Januari 2010. Tim Pansus ini berkunjung ke lapangan dari 21 sampai 23 Januari 2010. Dalam laporannya, Pansus merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:
- Pansus ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan DPRK Simeulue No. 2 tahun 2010 tentang Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk Peninjauan Lapangan terhadap Tukar Guling Kawasan Hutan Areal PDKS di Kecamatan Simeulue Tengah, Kecamatan Salang, dan Kecamatan Teupah Barat.
Koordinasi dengan Dirjen Palnologi
Bedasarkan hasil verifikasi data di lapangan, Komnas HAM memanggil Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan. Data dan informasi yang didapatkan Komnas HAM adalah adanya usulan dari Bupati Simeulue untuk menyertifikatkan lahan yang sudah dijadikan areal pengganti kawasan hutan tersebut. Menurut keterangan Dirjen Planologi, usulan untuk menyertifikatkan area pengganti lahan kawasan hutan tidak bisa dilakukan karena menyalahi aturan UU tentang Kehutanan. Tapi, dalam pengelolaannya huatn tersebut bisa dijadikan Hutan Tanaman Industri atau Hutan Inti Rakyat. Di mana pengelolaan hutan dilakukan masyrakat, tapi hak kepemilikan atas kawasan hutan tersebut tetap berada di tangan Kementerian Kehutanan. Warga hanya di perkenankan sebagai penggarap.
Informasi kedua terkait dengan areal pengganti kawasan hutan yang harus satu hamparan. Menurut Dirjen Planologi, areal pengganti kawasan hutan yang sudah digunakan sebagai PDKS itu tidak harus satu hamparan. Areal pengganti ini bisa saja terpsah-pisah asalkan dengan 2 syarat, yaitu areal pengganti luasnya harus sama meski terpisah-pisah dan area pengganti yang terpisah-pisah tersebut harus menempel dengan hutan induk.
Proses Mediasi
Komnas HAM lalu melakuka mediasi dihadiri oleh juru runding dari pihak warga di 3 kecamatan dan juru runding dari pihak Pemkab Simeulue, dengan hasil sebagai berikut :
- Pemkab akan mengusulkan kepada Kementerian Kehutanan agar lahan yang digunakan PDKS tidak perlu diganti,mengigat Pulau Simeulue elatif kecil.
- Kalaupun harus dilakukan pengantian lahan, Pemkab akan mengusulkan tidak pelu sampai 2 kali lipat lahan yang telah diunakan PDKS.
- Jika harus mengganti sesuai dengan aturan yakni sebanyak 2 kali lipat lahan yang digunakan PDKS, Pemkab akan memastikan bahwa lahan tersebut bukan lahan persawahan dan perkebunan warga masyarakat. Dalam proses pencarian lahan pengganti, Pemkab akan melibatkan seluruh instansi teknis dan perwakialan masyarakat dari tiap-tiap kecamatan.
Dengan tercapainya kesepakatan, selanjutnya dibuatlah Akta Perdamaian yang akan didaftarkan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sinabang dengan No. W1.09/40/HK.001/VIII/2010 tertanggal 20 Agustus 2010.
|
Mobile Read |
Publish : 2011 Penulis : Ono Haryono Editor : Maureen Rizky Ananda Sumber : Wacana HAM EDISI I/TAHUN IX/2011 |
Terakhir diperbaharui (Jumat, 15 July 2011 15:53)



















