Komnas HAM Diterjunkan Selidiki Konflik Perbatasan Bengkulu-Sumbar
Muko Muko - Komisi Nasional Hak Azazi Manusia turun ke perbatasan Provinsi Bengkulu dengan Sumatera Barat di Kabupaten Muko Muko, untuk menyelidiki konflik sosial berkepanjangan di perbatasan dua provinsi itu yang mengarah pada pelanggaran HAM.
"Kami tidak saja mencari solusi terhadap penyelesaian tapal batas, tetapi juga akan mencari ekses yang muncul akibat terjadinya konflik sosial bekepanjangan sampai sekarang," kata Kepala Biro Penegakan HAM Komnas HAM Sriyana di Muko Muko, Kamis (24/3).
Ia mengatakan, selama ini warga Kabupaten Muko Muko merasa menggarap lahan mereka, tetapi diintimidasi pihak lain. Begitu juga pengusaha perkebunan sawit yang mengaku lahan mereka diganggu oleh warga.
Klaim antarkelompok ini membuat masyarakat Muko Muko yang menggarap lahan mereka mengaku mendapat intimidasi dari aparat Brimob Polda Sumbar yang mengamankan aset perkebunan sawit yang mendapat izin dari Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar.
"Kami sedang mengumpulkan data dengan mendatangi warga yang mengaku memiliki lahan di lokasi tersebut, termasuk meminta data terkait dugaan kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap warga Kabupaten Muko Muko," terangnya.
Komnas HAM didampingi Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Pemerintah Kabupaten Mukomuko Yanzuri Nawawi, dan Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Junaidi saat turun menemui warga yang berada di perbatasan.
Sriyana mengatakan, selama ini Kepolisian Bengkulu belum melakukan penanganan terhadap kasus dugaan kekerasan yang dialami oleh warga Kabupaten Muko Muko, tapi hanya sebatas melakukan koordinasi.
"Sebelumnya, kami sudah mengirimkan surat kepada pihak kepolisian Sumatera Barat, terkait laporan dari warga Kabupaten Muko Muko bahwa telah terjadi kekerasan di lokasi perbatasan," tambahnya.
Selanjutnya, kata dia, Komnas HAM akan berkordinasi dengan Pemerintah Sumatera Barat dan Kepolisian setempat terkait kekerasan tersebut, dan mengumpulkan bukti dan dasar kepemilikan lahan oleh pengusaha di daerah sengketa itu.
"Kami belum bisa memastikan apakah telah terjadi pelanggaran atau tidak di lokasi perbatasan oleh pihak-pihak tertentu, namun kami akan berusaha mengumpulkan data mengenai peristiwa yang terjadi di perbatasan," ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa sebelum status hukum terhadap perbatasan diputuskan, keduabelah pihak harus bisa menahan diri dan tidak melakukan aktivitas di lokasi yang masih "status quo".
Komnas HAM juga akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, terkait penyelesaian tapal batas dan Polri soal dugaan kekerasan yang dialami oleh warga.
"Kalau ada aparat kepolisian yang melakukan tindakan kekerasan terhadap warga, harus ada sanksi tegas yang diberikan Polri," ujarnya.(ant/yan)
|
Mobile Read |
Sumber : erabaru.net Publish : Kamis, 24 Maret 2011 Penulis : Era Baru News |
Terakhir diperbaharui (Sabtu, 26 March 2011 00:47)



















