link rel="shortcut icon" href="/favicon.ico" >
Get Adobe Flash player
Please wait while JT SlideShow is loading images...
Sidang Paripurna
Pengadaan Barang&Jasa

Komnas HAM: Diskriminatif, Citilink Langgar UU Penerbangan

Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai, penolakan terbang terhadap penyandang tuna netra Denny Yen Martin yang dilakukan maskapai Citilink telah melanggar Undang-undang Penerbangan.

 



"Bukan saja sebagai bentuk pelanggaran HAM, tapi juga pengingkaran langsung maskapai dan jajarannya dalam memberikan layanan maksimal," kata Komisioner sub bidang Penyuluhan dan Pendidikan Saharuddin Daming, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (14/9).

Peraturan perundangan yang dimaksudkannya itu adalah Undang-undang No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 143 ayat 1 dan 2, jo Pasal 29 Undang-undang No 5 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan jo Pasal 41 Undang-undang No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Ketiga aturan perundangan tersebut secara eksplisit mengamanatkan kepada semua orang agar menyediakan perlakuan khusus kepada penyadang difabilitas," jelas Daming.

Daming menegaskan, khusus di dalam Undang-undang tentang Penerbangan sudah sangat jelas mengatur penyandang cacat, anak-anak, lansia, orang sakit, dan wanita hamil berhak mendapatkan perlakuan khusus.

"Dan penyedia layanan penerbangan tidak boleh mengurangi hak mereka apalagi menolak," ujarnya.

Deny Yen Martin Rahman (30) merasa diperlakukan tidak adil oleh maskapai penerbangan Citilink. Karena menyandang tunanetra, Deny dilarang menumpang pesawat Citilink tanpa pendampingan. Tak terima, dia pun lapor polisi.

"Karena saya sendirian, tunanetra tanpa pendampingan, saya tidak boleh terbang," kata Deny saat dihubungi detikcom, Rabu (14/9/2011).

Peristiwa ini bermula ketika Deny hendak berangkat ke Jakarta melalui Bandara Juanda Surabaya dengan menggunakan maskapai Citilik pada pukul 05.30 WIB pagi tadi.

Namun saat hendak boarding, petugas maskapai malah menanyakan siapa pendamping Deny dan bukannya membantu calon penumpang tersebut. Bahkan dia mendapati keterangan dari petugas bila penyandang cacat tidak boleh ikut terbang bila tidak ada pendamping.

Karena merasa diperlakukan tidak adil dan diskriminatif, Deny pun melapor kepada pihak kepolisian dengan sangkaan perbuatan tidak menyenangkan.

Citilink melalui Media Officer Citilink, Doni Rizal Thomas Franky, menyatakan dalam peraturan internal penerbangan yang dipegang pihaknya, menyebut bila penyandang difabel diharuskan membawa pendamping.

 

 

Mobile Read

 

Publish : Rabu 14 September 2011

Penulis : Andri Haryanto

Editor : -

Sumber : http://www.detiknews.com/read/2011/09/14/211558/1722715/10/komnas-ham-diskriminatif-citilink-langgar-uu-penerbangan

Terakhir diperbaharui (Jumat, 16 September 2011 17:04)

 
Pengaduan
Komnas HAM Klarifikasi Pengaduan Warga, Pencemaran Lingkungan dan Kerusakan Fasum Akibat Tambang
13/04/2012 | swip
article thumbnail

TENGGARONG - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengadakan kunjungan ke Pemkab Kutai Kartanegara, beberapa waktu lalu terkait sejumlah surat pengaduan [ ... ]


Artikel Lainnya
Data dan Info Pengaduan
Jajak Pendapat
Menurut anda, Bagaimana Pelayanan Pengaduan Kasus-kasus HAk Asasi Manusia di Komnas HAM ?
 
mod_vvisit_counterHari ini1006
mod_vvisit_counterKemarin2354
mod_vvisit_counterMinggu ini11113
mod_vvisit_counterMinggu lalu19607
mod_vvisit_counterBulan ini81497
mod_vvisit_counterBulan lalu48208
mod_vvisit_counterTotal Kunjungan1807096

We have: 8 guests, 20 bots online
IP anda: 38.107.179.227
 , 
Tanggal: 23 May, 2012