KAJIAN RANCANGAN QANUN ACEH TENTANG HUKUM JINAYAT
A. Latar Belakang
1. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) periode 2004-2009 mengesahkan Rancangan Qanun1 Aceh tentang Hukum Jinayat, selanjutnya cukup disebut “Rancangan Qanun Jinayat” pada 14 September 2009. Pada saat yang sama telah disahkan pula Rancangan Qanun Aceh tentang Hukum Acara Jinayat, selanjutnya cukup disebut “ Rancangan Hukum Acara Jinayat”. Rancangan Qanun ini melengkapi qanun-qanun yang mengatur ketentuan pelanggaran Syariat Islam. Sebelumnya, Pemerintahan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam telah mengesahkan Qanun Nomor 12 Tahun 2003 tentang Khamar, Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir (Perjudian), dan Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (Mesum).

|
Mobile Read |
Publish : 2010 Penulis : Subkomisi Pengkajian dan Penelitian Editor : - Sumber : - |
Terakhir diperbaharui (Jumat, 17 June 2011 20:09)




















