link rel="shortcut icon" href="/favicon.ico" >
Get Adobe Flash player
Please wait while JT SlideShow is loading images...
Sidang Paripurna
Pengadaan Barang&Jasa

KAJIAN RANCANGAN QANUN ACEH TENTANG HUKUM JINAYAT

A. Latar Belakang

1. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) periode 2004-2009 mengesahkan Rancangan Qanun1 Aceh tentang Hukum Jinayat, selanjutnya cukup disebut “Rancangan Qanun Jinayat” pada 14 September 2009. Pada saat yang sama telah disahkan pula Rancangan Qanun Aceh tentang Hukum Acara Jinayat, selanjutnya cukup disebut “ Rancangan Hukum Acara Jinayat”. Rancangan Qanun ini melengkapi qanun-qanun yang mengatur ketentuan pelanggaran Syariat Islam. Sebelumnya, Pemerintahan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam telah mengesahkan Qanun Nomor 12 Tahun 2003 tentang Khamar, Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir (Perjudian), dan Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (Mesum).


 

 

download PDF

Mobile Read

 

Publish : 2010

Penulis : Subkomisi Pengkajian dan Penelitian

Editor : -

Sumber : -


Terakhir diperbaharui (Jumat, 17 June 2011 20:09)

 
Pengaduan
Komnas HAM Klarifikasi Pengaduan Warga, Pencemaran Lingkungan dan Kerusakan Fasum Akibat Tambang
13/04/2012 | swip
article thumbnail

TENGGARONG - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengadakan kunjungan ke Pemkab Kutai Kartanegara, beberapa waktu lalu terkait sejumlah surat pengaduan [ ... ]


Artikel Lainnya
Data dan Info Pengaduan
Jajak Pendapat
Menurut anda, Bagaimana Pelayanan Pengaduan Kasus-kasus HAk Asasi Manusia di Komnas HAM ?
 
mod_vvisit_counterHari ini3496
mod_vvisit_counterKemarin2354
mod_vvisit_counterMinggu ini11124
mod_vvisit_counterMinggu lalu19168
mod_vvisit_counterBulan ini83987
mod_vvisit_counterBulan lalu48208
mod_vvisit_counterTotal Kunjungan1809586

We have: 45 guests, 12 bots online
IP anda: 38.107.179.230
 , 
Tanggal: 23 May, 2012