Menggratiskan Pendidikan, ”Menghalalkan” Pungutan
Hak untuk memperoleh pendidikan dasar gratis adalah hak setiap warga negara. Ketentuan di dalam instrumen hukum, baik nasional maupun internasional telah nyata mengatur persoalan ini. Meskipun kemampuan pembiayaan pendidikan setiap negara berbeda-beda, namun prinsip progressive realization tetap musti menjadi acuan. Belum lama ini, Subkomisi Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM mengadakan penelitian pemenuhan hak atas pendidikan dasar untuk satuan sekolah menengah pertama (SMP). Penelitian yang mengambil sampel lokasi di Kabupaten Lombok Tengah NTB, Kabupaten Seluma Bengkulu dan Kabupaten Gunung Kidul DIY ini digelar sepanjang Maret sampai April 2009.

Selama penelitian berlangsung, ternyata Kabupaten Lombok Tengah, Seluma Bengkulu dan Gunung Kidul menyimpan cerita menarik. Mulai tahun 2009 ini, pendidikan gratis sudah merambah tingkat SMP. Namun, pendidikan gratis ini baru diberlakukan untuk SD dan SMP Negeri. Para orang tua/wali murid yang akan menyekolahkan anaknya, ditanggung tidak ”ditodong” biaya SPP. Ini hanya berlaku bagi sekolah-sekolah negeri biasa, sedang untuk sekolah ”luar biasa” seperti sekolah negeri berstandar nasional atau internasional, tetap ”dihalalkan” mengambil pungutan. Umumnya, pihak sekolah beralasan pungutan itu untuk meningkatkan kualitas sarana-prasarana sekolah.
Harapannya, pembebasan biaya pendidikan bisa menjadi solusi terhadap tingginya angka putus sekolah di kalangan pelajar SD/SMP di tiga wilayah tersebut. Amanat konstitusi tentang alokasi pendidikan sekurang-kurangnya duapuluh persen dalam APBN/APBD dapat dimaknai sebagai semangat untuk memuliakan anak bangsa dan meningkatkan kualitas manusia melalui pendidikan. Sebagai sebuah cita-cita luhur, itu patut diapresiasi.
Namun sayangnya, pada hampir setiap anggaran yang tertuang dalam APBD dan bahkan APBN setiap tahunnya, belum dapat memenuhi ketentuan ”sekurang-kurangnya dua puluh persen” tersebut.
Dalam pelaksanaan sampai dengan tahun 2009 ini, pendidikan Sekolah Negeri (SD dan SMP) dibebaskan biaya SPP. Dananya diambilkan dari Pemrintah Pusat c.q Depdiknas, yang mengucurkan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), dengan perhitungan per kepala murid per tahun. Untuk tahun ini, di tingkat SLTP diberikan dana Rp.570.000/anak untuk Sekolah yang berada di Kabupaten, untuk yang berada di Kota digelontorkan Rp.575.000/anak per tahun.
Pencairan dana BOS ini dibagi ke dalam 3 tahap dalam satu tahun. Ilustrasinya, jika di dalam suatu sekolah terdapat 200 murid, maka Alokasi Dana BOS untuk SMPN tersebut adalah Rp. 114.000.000,- per tahun untuk sekolah yang berlokasi di Kabupaten, dengan pencairan tiga tahap, atau Rp.38.000.000,- per termin. Nah, dana inilah yang akan dipergunakan oleh pihak sekolah untuk membiayai operasionalisasi sekolah.
Dalam penelitian terungkap, kendala yang sering muncul dalam pembiayaan pendidikan adalah sering terlambatnya dana BOS, pemberian dana yang umumnya dilakukan di akhir termin, misalnya untuk bulan Januari, Februari, Maret, dibayarkan di bulan Maret, dan seterusnya.
Hal ini ternyata menyulitkan pihak sekolah untuk melakukan sesuatu yang berimplikasi pada biaya, pada awal termin sebab harus ”cashbon” terlebih dahulu. Sedangkan yang cukup membantu adalah upaya pemangkasan birokrasi pencairan dana dengan langsung menyalurkannya ke rekening Sekolah.
Kendala lainnya, meski SPP sekolah negeri gratis, namun masih dijumpai anak-anak usia sekolah SD dan SMP yang enggan melanjutkan sekolah. Pasalnya, menurut informan, pangkal persoalannya karena umumnya orang tua masih mengalami kendala dari sisi ekonomi.
Sekalipun biaya pendidikan digratiskan, namun masih banyak biaya yang tidak bisa dipenuhi, semisal beli seragam, buku dan lainnya. Yang mengejutkan, masih banyak orang tua yang belum memamahi pentingnya pendidikan. Bahkan mereka berpandangan ketimbang si anak ”buang waktu” untuk sekolah yang efek materinya tidak didapat secara langsung, pilihan untuk membantu orang tua bekerja lantas menjadi jawaban.
Bagaimanapun juga, hak atas pendidikan adalah hak asasi manusia. Pemenuhan atas hak atas pendidikan semestinya menjadi komitmen dan tanggungjawab pemerintah. Teramat khusus bagi tersedianya pendidikan dasar gratis yang bermutu dan non diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi. Pendidikan merupakan hak dasar yang harus terpenuhi, bahkan sebagai prasyarat terpenuhinya hak asasi lainnya, baik hak sipil dan politik maupun hak sosial, ekonomi dan budaya. Dengan pendidikan maka anak-anak bangsa dapat tersenyum, sembari meretas mimpi.
|
Mobile Read |
Publish : 2009 Penulis : Yen Editor : Arief Suryadi Sumber : WACANA HAM EDISI I/TAHUN VII/2009 |
Terakhir diperbaharui (Senin, 20 June 2011 14:41)




















