DISKUSI PERLU TIDAKNYA PENGESAHAN RUU INTELIJEN DI INDONESIA
Penting tidaknya pengesahan RUU Intelijen di Indonesia masih menjadi perdebatan. Di satu sisi, UU Intelijen dianggap penting dan harus segera disahkan, karena sudah begitu lama BIN (Badan Intelijen Negara) bekerja hanya berdasarkan peraturan pemerintah tanpa ada UU yang mendasari. Namun di sisi lain, RUU Intelijen dianggap belum sepenuhnya mengakomodasi prinsip negara demokrasi.

"Intelijen didefinisikan sebagai kegiatan mengumpulkan informasi, data, fakta, dan bahan keterangan baik secara terbuka maupun tertutup (namun kebanyakan dengan cara tertutup atau rahasia). Setelah informasi tersebut diperoleh, kemudian dianalisa, dievaluasi dan difafsirkan untuk disajikan kepada end user atau pengambil kebijakan sebagai pihak pengguna jasa intelijen."
Terdapat 12 hal yang menjadi catatan penting dalam RUU Intelijen (detik.com), yang belum sepenuhnya mengakomodasi prinsip negara demokrasi:
- Definisi Intelijen
Pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa intelijen negara adalah lembaga pemerintah. Pada dasarnya lembaga intelijen bukanlah lembaga pemerintah tetapi alat negara. Definisi itu telah meletakkan posisi intelijen sebagai alat penguasa yang bekerja untuk kepentingan penguasa dan bukan alat negara yang bekerja untuk kepentingan rakyatnya. Hal itu sangat mengkhawatirkan karena sangat mungkin digunakan untuk memata-matai rakyat demi kepentingan penguasa semata.
2. Penyadapan
Penolakan penyadapan melalui izin pengadilan sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 31 bukan hanya berpotensi mengancam hak-hak asasi warga negara tetapi juga rentan disalahgunakan demi kepentingan ekonomi maupun politik kekuasaan. Intelijen memang memerlukan kewenangan untuk melakukan penyadapan/ intersepsi, namun harus dilakukan melalui mekanisme yang baku dan rigid serta harus memiliki prasyarat yang jelas, semisal pentingnya mendapatkan persetujuan pengadilan dalam penyadapan.
3. Rahasia Informasi Intelijen
Pengaturan rahasia intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 jo Pasal 39 RUU Intelijen masih menimbulkan multitafsir dan bersifat karet. Pengaturan yang karet dan multitafsir ini mengancam kebebasan informasi, kebebasan pers dan demokrasi itu sendiri.
4. Penangkapan
Pemberian kewenangan menangkap kepada intelijen mengancam hak asasi manusia dan merusak mekanisme criminal justice system. Pemberian kewenangan itu sama saja dengan melegalisasi penculikan dalam undang-undang intelijen, mengingat kerja intelijen yang tertutup dan rahasia.
Penting diingat bahwa badan intelijen negara adalah bagian dari lembaga intelijen non-judicial yang tidak termasuk menjadi bagian dari aparat penegak hukum. Dalam negara hukum, kewenangan menangkap maupun menahan hanya bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum.
5. Lembaga Koordinasi Intelijen Negara (LKIN)
Lembaga Koordinasi Intelijen Negara (LKIN) sebagai lembaga baru yang diatur dalam RUU ini akan menjadi lembaga yang menggantikan kedudukan Badan Intelijen Negara (BIN) yang memiliki kewenangan sangat luas. Dalam hal itu, LKIN seharusnya tidak boleh memiliki kewenangan dan fungsi operasional, seperti melakukan intersepsi komunikasi, pemeriksaan aliran dana, dan lain-lain.
6. Pengawasan
Pengaturan mekanisme pengawasan dalam RUU Intelijen Negara ini hanya dilakukan dalam bentuk pengawasan parlemen oleh DPR yang dilaksanakan oleh perangkat kelengkapan DPR yang membidangi pengawasan intelijen. Tidak ada ketentuan yang mengatur pengawasan internal, pengawasan eksekutif, maupun pengawasan hukum.
7. Organisasi dan Peran
Dari sisi organisasi, RUU Intelijen Negara tidak menganut diferensiasi struktur dan spesialisasi fungsi. RUU Intelijen Negara tidak membagi wilayah kerja antara intelijen luar negeri, intelijen dalam negeri, intelijen militer, dan intelijen penegakan hukum secara tegas.
8. Struktur dan Kedudukan
RUU Intelijen Negara juga belum dapat memisahkan akuntabiltas antara struktur yang bertanggungjawab dalam membuat kebijakan dengan struktur yang bertanggung jawab secara operasional dalam melaksanakan kebijakan.
9. Personel dan Rekrutmen
Terkait dengan anggota intelijen, RUU Intelijen Negara hanya secara sumir mengatur tentang personel intelijen. Tidak diatur bagaimana mekanisme rekrutmen yang baik secara terbuka maupun tertutup.
10.Kode Etik dan Larangan
Selain itu, RUU Intelijen Negara ini juga masih belum mengatur mengenai pengaturan atau kode etik intelijen yang mencakup kewajiban, hak dan larangan bagi seluruh aktivitas dan aspek intelijen.
11.Sipilisasi Intelijen
RUU ini belum mengatur tentang agenda sipilisasi intelijen. Sudah seharusnya di era demokratisasi seluruh lembaga intelijen adalah sipil dan bukan TNI aktif, kecuali intelijen militer. Sampai saat ini Badan Intelijen Negara (BIN) masih diisi oleh TNI aktif. Padahal Kepala BIN saja berasal dari sipil.
12.Hak Korban
RUU Intelijen Negara belum mengatur tentang hak-hak korban, khususnya terkait dengan komplain korban apabila terdapat tindakan intelijen yang menyimpang dan menimbulkan persoalan serius terhadap hak-hak masyarakat.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang ada dan pro kontra yang terjadi, maka Komnas HAM bersama badan-badan terkait melakukan diskusi pada hari Kamis, 30 Juni 2011 dengan tema: Kajian RUU Intelijen Negara.
Dalam diskusi tersebut terdapat 2 pertanyaan kunci, yaitu:
- Apakah RUU Intelijen Negara yang sedang dibahas di DPR RI saat ini bisa efektif dalam implementasinya dan demokratis?
- Pasal-pasal apa saja di dalam RUU Intelijen Negara yang masih “kontroversial?”
Isu apa saja yang belum / perlu dimasukkan dalam RUU ini?
Berdasarkan diskusi yang telah dilakukan, disimpulkan bahwa UU Intelijen dibutuhkan sebagai landasan yang mendasari BIN dalam menjalankan tugasnya. Tetapi, RUU Intelijen belum dapat disahkan karena masih ada beberapa hal harus dipertimbangkan. Sehingga diperlukan waktu untuk mengkaji kembali keseluruhan RUU Intelijen agar dapat mewakili kepentingan semua pihak yang bersangkutan dan dapat dijalankan sesuai dengan fungsinya.
|
Mobile Read |
Publish : Jumat, 1 Juli 2011 Penulis : Agatha Ayuningtyas dan Maureen Rizky Ananda Sumber : Diskusi Kajian RUU Intelijen Negara Komnas HAM, 30 Juni 2011 |
Terakhir diperbaharui (Jumat, 15 July 2011 15:51)




















