link rel="shortcut icon" href="/favicon.ico" >
Get Adobe Flash player
Please wait while JT SlideShow is loading images...
Sidang Paripurna
Pengadaan Barang&Jasa

DISKUSI PERLU TIDAKNYA PENGESAHAN RUU INTELIJEN DI INDONESIA

Penting tidaknya pengesahan RUU Intelijen di Indonesia masih menjadi perdebatan. Di satu sisi, UU Intelijen dianggap penting dan harus segera disahkan, karena sudah begitu lama BIN (Badan Intelijen Negara) bekerja hanya berdasarkan peraturan pemerintah tanpa ada UU yang mendasari. Namun di sisi lain, RUU Intelijen dianggap belum sepenuhnya mengakomodasi prinsip negara demokrasi.

"Intelijen didefinisikan sebagai kegiatan mengumpulkan informasi, data, fakta, dan bahan keterangan baik secara terbuka maupun tertutup (namun kebanyakan dengan cara tertutup atau rahasia). Setelah informasi tersebut diperoleh, kemudian dianalisa, dievaluasi dan difafsirkan untuk disajikan kepada end user atau pengambil kebijakan sebagai pihak pengguna jasa intelijen."

Terdapat 12 hal yang menjadi catatan penting dalam RUU Intelijen (detik.com), yang belum sepenuhnya mengakomodasi prinsip negara demokrasi:

  1. Definisi Intelijen

Pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa intelijen negara adalah lembaga pemerintah. Pada dasarnya lembaga intelijen bukanlah lembaga pemerintah tetapi alat negara. Definisi itu telah meletakkan posisi intelijen sebagai alat penguasa yang bekerja untuk kepentingan penguasa dan bukan alat negara yang bekerja untuk kepentingan rakyatnya. Hal itu sangat mengkhawatirkan karena sangat mungkin digunakan untuk memata-matai rakyat demi kepentingan penguasa semata.


2. Penyadapan

Penolakan penyadapan melalui izin pengadilan sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 31 bukan hanya berpotensi mengancam hak-hak asasi warga negara tetapi juga rentan disalahgunakan demi kepentingan ekonomi maupun politik kekuasaan. Intelijen memang memerlukan kewenangan untuk melakukan penyadapan/ intersepsi, namun harus dilakukan melalui mekanisme yang baku dan rigid serta harus memiliki prasyarat yang jelas, semisal pentingnya mendapatkan persetujuan pengadilan dalam penyadapan.


3. Rahasia Informasi Intelijen

Pengaturan rahasia intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 jo Pasal 39 RUU Intelijen masih menimbulkan multitafsir dan bersifat karet. Pengaturan yang karet dan multitafsir ini mengancam kebebasan informasi, kebebasan pers dan demokrasi itu sendiri.

4. Penangkapan

Pemberian kewenangan menangkap kepada intelijen mengancam hak asasi manusia dan merusak mekanisme criminal justice system. Pemberian kewenangan itu sama saja dengan melegalisasi penculikan dalam undang-undang intelijen, mengingat kerja intelijen yang tertutup dan rahasia.


Penting diingat bahwa badan intelijen negara adalah bagian dari lembaga intelijen non-judicial yang tidak termasuk menjadi bagian dari aparat penegak hukum. Dalam negara hukum, kewenangan menangkap maupun menahan hanya bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum.


5. Lembaga Koordinasi Intelijen Negara (LKIN)

Lembaga Koordinasi Intelijen Negara (LKIN) sebagai lembaga baru yang diatur dalam RUU ini akan menjadi lembaga yang menggantikan kedudukan Badan Intelijen Negara (BIN) yang memiliki kewenangan sangat luas. Dalam hal itu, LKIN seharusnya tidak boleh memiliki kewenangan dan fungsi operasional, seperti melakukan intersepsi komunikasi, pemeriksaan aliran dana, dan lain-lain.

6. Pengawasan

Pengaturan mekanisme pengawasan dalam RUU Intelijen Negara ini hanya dilakukan dalam bentuk pengawasan parlemen oleh DPR yang dilaksanakan oleh perangkat kelengkapan DPR yang membidangi pengawasan intelijen. Tidak ada ketentuan yang mengatur pengawasan internal, pengawasan eksekutif, maupun pengawasan hukum.

7. Organisasi dan Peran

Dari sisi organisasi, RUU Intelijen Negara tidak menganut diferensiasi struktur dan spesialisasi fungsi. RUU Intelijen Negara tidak membagi wilayah kerja antara intelijen luar negeri, intelijen dalam negeri, intelijen militer, dan intelijen penegakan hukum secara tegas.


8. Struktur dan Kedudukan

RUU Intelijen Negara juga belum dapat memisahkan akuntabiltas antara struktur yang bertanggungjawab dalam membuat kebijakan dengan struktur yang bertanggung jawab secara operasional dalam melaksanakan kebijakan.


9. Personel dan Rekrutmen

Terkait dengan anggota intelijen, RUU Intelijen Negara hanya secara sumir mengatur tentang personel intelijen. Tidak diatur bagaimana mekanisme rekrutmen yang baik secara terbuka maupun tertutup.

10.Kode Etik dan Larangan

Selain itu, RUU Intelijen Negara ini juga masih belum mengatur mengenai pengaturan atau kode etik intelijen yang mencakup kewajiban, hak dan larangan bagi seluruh aktivitas dan aspek intelijen.


11.Sipilisasi Intelijen

RUU ini belum mengatur tentang agenda sipilisasi intelijen. Sudah seharusnya di era demokratisasi seluruh lembaga intelijen adalah sipil dan bukan TNI aktif, kecuali intelijen militer. Sampai saat ini Badan Intelijen Negara (BIN) masih diisi oleh TNI aktif. Padahal Kepala BIN saja berasal dari sipil.

12.Hak Korban

RUU Intelijen Negara belum mengatur tentang hak-hak korban, khususnya terkait dengan komplain korban apabila terdapat tindakan intelijen yang menyimpang dan menimbulkan persoalan serius terhadap hak-hak masyarakat.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang ada dan pro kontra yang terjadi, maka Komnas HAM bersama badan-badan terkait melakukan diskusi pada hari Kamis, 30 Juni 2011 dengan tema: Kajian RUU Intelijen Negara.

Dalam diskusi tersebut terdapat 2 pertanyaan kunci, yaitu:

  1. Apakah RUU Intelijen Negara yang sedang dibahas di DPR RI saat ini bisa efektif dalam implementasinya dan demokratis?
  2. Pasal-pasal apa saja di dalam RUU Intelijen Negara yang masih “kontroversial?”

Isu apa saja yang belum / perlu dimasukkan dalam RUU ini?

Berdasarkan diskusi yang telah dilakukan, disimpulkan bahwa UU Intelijen dibutuhkan sebagai landasan yang mendasari BIN dalam menjalankan tugasnya. Tetapi, RUU Intelijen belum dapat disahkan karena masih ada beberapa hal harus dipertimbangkan. Sehingga diperlukan waktu untuk mengkaji kembali keseluruhan RUU Intelijen agar dapat mewakili kepentingan semua pihak yang bersangkutan dan dapat dijalankan sesuai dengan fungsinya.

Mobile Read

 

Publish  : Jumat, 1 Juli 2011

Penulis  : Agatha Ayuningtyas dan Maureen Rizky Ananda

Sumber : Diskusi Kajian RUU Intelijen Negara Komnas HAM, 30 Juni 2011

Terakhir diperbaharui (Jumat, 15 July 2011 15:51)

 
Pengaduan
Komnas HAM Klarifikasi Pengaduan Warga, Pencemaran Lingkungan dan Kerusakan Fasum Akibat Tambang
13/04/2012 | swip
article thumbnail

TENGGARONG - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengadakan kunjungan ke Pemkab Kutai Kartanegara, beberapa waktu lalu terkait sejumlah surat pengaduan [ ... ]


Artikel Lainnya
Data dan Info Pengaduan
Jajak Pendapat
Menurut anda, Bagaimana Pelayanan Pengaduan Kasus-kasus HAk Asasi Manusia di Komnas HAM ?
 
mod_vvisit_counterHari ini3546
mod_vvisit_counterKemarin2354
mod_vvisit_counterMinggu ini11174
mod_vvisit_counterMinggu lalu19168
mod_vvisit_counterBulan ini84037
mod_vvisit_counterBulan lalu48208
mod_vvisit_counterTotal Kunjungan1809636

We have: 33 guests, 24 bots online
IP anda: 38.107.179.229
 , 
Tanggal: 23 May, 2012