UU Kesehatan Jiwa untuk HAM
Saat ini Banyak sekali dijumpai orang yang bermasalah dengan gangguan jiwa, namun tidak bisa mendapat akses pelayanan kesehatan jiwa. Hal itu terjadi disebabkan tidak tersedianya pelayanan kesehatan jiwa di lingkungan mereka.

Akibatnya perbuatan pelanggaran HAM pun banyak dijumpai terhadap mereka yang mengalami gangguan jiwa tersebut. Untuk mempermudah pengawasan atau tidak mau direpotkan, kerap mereka dikurung, dipasung, dan bahkan ditelantarkan.
Melihat fenomena ini, Ketua Fraksi PD DPR Jafar Hafsah mendesak agar DPR segera membuat UU tentang kesehatan jiwa, agar pelanggaran HAM tidak terus terjadi.
Dengan adanya UU Kesehatan Jiwa tersebut, jelas Jafar, akan ada pengaturan yang lebih baik terhadap masyarakat yang mengalami gangguan jiwa.
“Oleh karena itu, penting adanya pengaturan sehingga tidak terjadi lagi pelanggaran HAM. UU Kesehatan Jiwa merupakan solusi yang tepat dan harus segera dibuat,” ujarnya.
Dalam UU itu nantinya, tambah Jafar, juga akan diatur sanksi bagi yang melakukan pengurungan, pemasungan, penganiayaan, ditelantarkan dan diskriminasi.
Dikatakannya, dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, ganguan mental secara nasional, yang meliputi gangguan depresi dan ansietes sebesar 11,6 persen atau sekitar 24,7 juta orang dan gangguan jiwa berat seperti psikosis, gangguan bipolar sebesar 0,5 persen atau sekitar 1,06 juta orang.
“Gangguan jiwa berkontribusi sebesar 14 persen terhadap beban penyakit global yang diukur dengan disability-adjusted life years (DALYs),” kata dia.
Ia menambahkan, gangguan depresi merupakan penyebab terbesarnya disabilitas yang pada tahun 2002 berada pada urutan ke empat dibawah infeksi saluran pernafasan bawah, kondisi perinatal dan HIV/AIDS.
“Dari hasil penelitian, gangguan depresi akan menjadi urutan kedua setelah penyakit jantung koroner,” kata Jafar.
Sementara itu, untuk penduduk DKI Jakarta, paling banyak terkena gangguan mental dibanding provinsi lain yang ada di Indonesia.
Ia menyebutkan, tingginya angka gangguan mental disebabkan kesibukan yang dilakukan setiap hari oleh penduduk Jakarta, kemacetan lalu lintas, tingkat pertumbuhan penduduk yang tinggi dan minimnya lapangan kerja.
“Khusus untuk DKI Jakarta, angka ini diatas rata-rata nasional, dimana gangguan mental emosional penduduk DKI Jakarta sebesar 14,6 persen dan gangguan jiwa berat 2 persen,” kata Jafar Hafsah.(ant/hms)
Sumber : matanews.com
Publish : Sat, Oct 16, 2010
Penulis : -
Terakhir diperbaharui (Minggu, 26 December 2010 06:33)



















