link rel="shortcut icon" href="/favicon.ico" >
Get Adobe Flash player
Please wait while JT SlideShow is loading images...
Sidang Paripurna
Pengadaan Barang&Jasa

Ifdhal Kasim

Bagi Ifdhal Kasim, boleh jadi tahun 2009 merupakan tahun penuh tantangan. Amanah yang disampirkan dipundaknya sebagai Ketua Komnas HAM bukanlah persoalan yang ringan. Toh selama kepemimpinan 2,5 tahun hingga 1999, pria kelahiran tapaktuan Aceh 48 tahun yang lalu ini mampu mengemban tanggungjawab yang besar dalam penegakan HAM di tanah air. “Spektrum pelanggaran HAM semakin meluas. Maka amanah dan komitmen itu harus ditunaikan dengan penuh tanggung jawab,” katanya.

Sepanjang 1999 ia disibukkan berbagai aktivitas pelaksanaan fungsi Komnas HAM, baik di internal maupun eksternal organisasi, menjadi saksi ahli, menerima pengaduan hingga menjalin kerjasama dengan berbagai kalangan di tingkat nasional, regional maupun internasional.

Salah satu aktivitas pimpinan yakni membentuk forum lembaga non-struktural dimana Ketua Komnas HAM menjabat sebagai ketunanya. Forum ini lahir untuk merespon peristiwa kriminalisasi pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah. Dalam forum ini, Komnas HAM menggandeng Komisi Yudisial, KPK, PPATK, dan ORI agar ke depan tak ada lagi kriminalisasi dalam melaksanakan fungsi lembaga.

Selama 2009, alumnus Fakultas Hukum UII Yogyakarta ini juga melakukan aktivitas fungsi Komnas HAM. Ia turut aktif dalam berbagai penanganan kasus, misalnya kasus dana perwalian yang melibatkan masyarakat Timika dengan PT Freeport Indonesia. Komitmen sebagai Ketua Komnas HAM di tahun 2009 juga diuji saat berlangsung pesta demokrasi legislatif dan Pemilu Presiden. Berkat kepemimpinannya, tim pemantau pelaksanaan pemilu menemukan fakta hilangnya hak sipil politik warga negara karena tidak terdaftar dalam DPT. Ketidakberesan soal DPT ini berdampak pada munculnya hak angket DPR dan Ifdhal Kasim juga terlibat didalamnya sebagai salah satu saksi.

Untuk meluaskan jejaring Komnas HAM, Ifdhal Kasim menjalin kerjasama dengan berbagai institusi HAM negara lain maupun lembaga lainnya serta menandatangani nota kesepahaman (MoU). Nota kesepahaman itu antara lain dilakukan bersama LPSK, Komisi Yudisial, Yordania, Korea Selatan serta Polri.

Terakhir diperbaharui (Rabu, 17 November 2010 04:14)

 
Pengaduan
Komnas HAM Klarifikasi Pengaduan Warga, Pencemaran Lingkungan dan Kerusakan Fasum Akibat Tambang
13/04/2012 | swip
article thumbnail

TENGGARONG - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengadakan kunjungan ke Pemkab Kutai Kartanegara, beberapa waktu lalu terkait sejumlah surat pengaduan [ ... ]


Artikel Lainnya
Data dan Info Pengaduan
Jajak Pendapat
Menurut anda, Bagaimana Pelayanan Pengaduan Kasus-kasus HAk Asasi Manusia di Komnas HAM ?
 
mod_vvisit_counterHari ini28
mod_vvisit_counterKemarin3742
mod_vvisit_counterMinggu ini13877
mod_vvisit_counterMinggu lalu19607
mod_vvisit_counterBulan ini84261
mod_vvisit_counterBulan lalu48208
mod_vvisit_counterTotal Kunjungan1809860

We have: 35 guests, 20 bots online
IP anda: 38.107.179.229
 , 
Tanggal: 24 May, 2012