Orangtua Syaiful Mengadu ke Komnas HAM
JAKARTA, KOMPAS.com — Pasangan tunanetra, Kino (45) dan Nur Muidah (34), orangtua Syaiful Munif (12), yang merupakan korban penusukan berkali-kali oleh temannya sendiri, Amn (13), mengadukan nasib anak mereka ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Rabu (23/2/2012) siang ini. "Orangtua korban resmi mengadukan nasibnya kepada kami," kata komisioner Komnas HAM Saharuddin Daming.

Menurut Saharuddin, saat ini opini publik mengarah pada sebuah kesimpulan bahwa pelaku penusuk Syaiful hingga delapan kali, Amn, adalah korban salah didik lingkungannya. "Orangtua Syaiful khawatir karena berkembang opini adanya imunitas bagi pelaku. Padahal, tindak pidana pelaku adalah kriminalitas yang amat sadis. Ada dugaan juga, tindakannya berencana," katanya.
Saharuddin mengatakan, setidaknya ada empat pelanggaran yang dilakukan Amn, yaitu penganiyaan berat, percobaan pembunuhan berencana, pencurian, dan pelecehan atau tindakan yang tidak menyenangkan. Poin keempat merupakan penuturan ibu korban, Nur Muidah, yang mengaku merasa dilecehkan ketika Amn mencuri HP anaknya saat Syaiful tidak di rumah, Rabu (15/2/2012), padahal pelaku tahu dirinya ada di rumah.
"Hanya karena saya buta, pelaku merasa bebas saja masuk ke rumah dan mengambil HP anak saya," kata Nur.
Hukuman bagi anak-anak atau remaja yang melanggar hukum memang ada tiga, yaitu dikembalikan kepada orangtua, diambil alih, dipelihara dan dibina oleh negara, serta dijatuhi sepertiga hukuman orang dewasa.
"Kalau dikembalikan ke orangtua, biasanya pidana ringan. Dibina oleh negara, pelanggaran yang mungkin tidak terlalu serius. Akan tetapi, kriminalitas sadis seperti ini layak dijatuhi hukuman setimpal," kata Saharuddin lagi.
Meski demikian, Saharuddin paham jika memang proses hukum terhadap pelaku kejahatan yang masih di bawah umur prosedurnya berbeda. "Yang pasti jangan sampai korban malah dilupakan," katanya.
|
Mobile Read |
Publish : 22 Februari 2012 Penulis : Neli Triana | Marcus Suprihadi Editor : - Sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2012/02/22/14473913/Orangtua.Syaiful.Mengadu.ke.Komnas.HAM |
Terakhir diperbaharui (Kamis, 23 February 2012 12:13)



















