KEADILAN TRANSISIONAL: MASIH RELEVANKAH SEBELAS TAHUN SETELAH REFORMASI?
Selama 32 tahun berkuasanya rezim yang menamakan dirinya ”Orde Baru”, bangsa Indonesia telah mengalami penderitaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegaranya sebagai akibat kebijakan yang dianut atau pembiaran yang dilakukan oleh rezim yang menamakan dirinya “Orde Baru”, telah menimbulkan penguasa (rule of rules), bukan berkuasanya hukum (rule of law), lemahnya penegakan hukum (law enforcement), pelanggaran hak asasi manusia (HAM) (violations of human rights), serta tersebar luasnya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (widespread practices of corruption, collusion and nepotism).

|
Mobile Read |
Publish : 2 Maret 2009 Penulis : Enny Suprapto Editor : Arief Suryadi Sumber : Pengantar Diskusi tentang Reaktualisasi Perwujudan Keadilan Transisional |
Terakhir diperbaharui (Senin, 27 June 2011 11:18)




















