Komnas HAM Buka Lagi Kasus Tragedi 27 Juli
JAKARTA--MICOM: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berjanji membuka kembali dokumen penanganan kasus 27 Juli 1996 yang selama ini tersimpan rapi.
Pihaknya akan mendorong penyelidikan peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di masa lalu yang tidak diselesaikan dengan tuntas itu.

Wakil Ketua Internal Komnas HAM Yosep Adi Prasetyo, yang dihubungi, menyatakan pihaknya baru akan memulai proses pelacakan kasus yang menewaskan lima orang anggota PDI pendukung Megawati itu.
Adi mengakui kepengurusan Komnas HAM periode saat ini memang belum pernah melakukan penyelidikan.
Kasus tersebut sebelumnya pernah dikaji oleh Komna HAM periode lalu, yang hasilnya berupa rekomendasi bagi instansi terkait seperti Kepolisian dan Kejaksaan.
"Kami sedang membangun komitmen akan melacak kembali dokumennya, dan bagaimana tindakan hasil rekomendasi dari pimpinan Komnas HAM periode sebelumnya," tegas Yosep, di Jakarta, Rabu (27/7).
Komnas HAM juga akan terus berkomunikasi dengan para korban, serta meminta mereka membawa bukti-bukti.
Selanjutnya, Komnas HAM akan melakukan analisis hukum untuk mengetahui unsur dugaan pelanggaran HAM berat.
Dari analisis hukum yang akan dibuat, Komnas HAM selanjutnya bisa mengagendakan pembahasan kasus dalam Sidang Paripurna.
Para wakil rakyat dalam sidang yang nantinya memutuskan pembentukan tim penyelidikan ad hoc, hingga dikeluarkannya Surat Tanda Dimulainya Penyelidikan (STDP) barulah penyelidikan bisa dilakukan.
Kewenangan untuk melakukan pemeriksaan ataupun penyelidikan dituangkan dalam UU 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, jadi tidak bisa sembarangan.
"Kami baru akan memulai analisis hukum, mungkin baru bisa diagendakan ke sidang paripurna bulan September," ujar Yosep.
Disinggung mengenai tuntutan untuk menyelidiki SBY sehubungan kasus 26 Juli 1996, Yosep mengatakan pihaknya tidak bisa gegabah.
Proses yang harus dilalui masih sangat panjang sebelum mulai menyelidiki dan memanggil pihak-pihak yang diduga terkait. Salah satunya adalah dugaan keterlibatan Presiden SBY.
SBY yang saat itu menjabat sebagai Kepala Staf Kodam Jaya (Kasdam) diduga memimpin rapat pada 24 Juli 1996 untuk membahas perencanaan penyerbuan kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI), yang waktu itu dipimpin Megawati Soekarnoputri.
Peristiwa pengambilalihan secara paksa kantor DPP PDI yang berlokasi di Jl Diponegoro 58, Jakarta Pusat, itu terjadi pada 27 Juli. Penyerbuan dilakukan oleh massa PDI pendukung Soerjadi, Ketua Umum versi Kongres PDI di Medan, serta dibantu oleh aparat dari kepolisian dan TNI. (*/OL-10)
(sumber : http://www.mediaindonesia.com/read/2011/07/27/245513/284/1/Komnas-HAM-Buka-Lagi-Kasus-Tragedi-27-Juli-)
Terakhir diperbaharui (Rabu, 10 August 2011 06:05)



















