Hak NAPI Untuk Mengeluarkan dan Menyebarluaskan Pendapatnya
Pada UU 39 Tahun 1999 Pasal 23 (2) menyatakan bahwa Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.

Namun hak tersebut mendapatkan perlakuan yang berbeda bagi para Narapidana dan para wartawan yang memerlukan informasi dari dalam penjara, hal ini terdapat dalam Surat Edaran Dirjenpas No PAS.HM.01.02.16. Di dalamnya berisi tiga hal. Pertama, setiap narapidana atau tahanan tidak diperkenankan untuk diwawancara baik langsung maupun tidak langsung, melalui media cetak maupun elektronik antara lain berupa wawancara, talkshow, teleconference, dan rekaman.
Adapun alasan lainnya adalah setiap lapas atau rutan tidak diperbolehkan sebagai tempat peliputan dan pembuatan film, karena selain mengganggu kegiatan pembinaan dan merusak ketentraman penghuni, juga akan berdampak pada gangguan sistem keamanan Lapas atau Rutan sedangkan peliputan untuk kepentingan pembinaan dan dokumentasi negara dapat dilakukan secara selektif setelah mendapat izin dari Dirjenpas atau bila perlu dari Menteri Hukum dan HAM.
Menanggapi kondisi tersebut Anggota Komisi III DPR dari fraksi PDIP Eva Kusuma Sundari mengingatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) untuk tidak membuat aturan yang melanggar HAM para narapidana. (http://www.mediaindonesia.com/read/2011/08/09/249355/284/1/Aturan-di-Penjara-Jangan-Langgar-HAM-bagi-Napi)
Hal itu dikemukakan Eva, menanggapi kebijakan kementerian yang dipimpin Patrialis Akbar, yang melarang wawancara terhadap narapidana.
"Boleh membuat aturan pelaksanaan undang-undang, tetapi jangan hanya karena napi lalu hilang HAM-nya," ujarnya di Jakarta, Selasa (9/8).
Ia menjelaskan lebih lanjut, untuk narapidana yang kasusnya belum diputus memang harus dibatasi. Hal ini dilakukan agar tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung. Akan tetapi, untuk napi yang kasusnya sudah diputus, hendaknya merujuk pada UU nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
"Di pasal 14 yang mengatur hak-hak narapidana disebutkan, bahwa narapidana berhak untuk menyampaikan keluhan dan menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum dan orang tertentu lainnya," tegasnya.
Ia menambahkan, penjara adalah ruang publik yang membutuhkan pemantauan dari media massa untuk memastikan pengelolaannya sudah sesuai standar minimum bagaimana seorang narapidana diperlakukan.
Sementara tanggapan dari Dewan Pers adalah sebagai berikut : (http://www.detiknews.com/read/2011/08/06/132514/1698001/10/dewan-pers-sesalkan-larangan-liputan-di-lapas)
Jadi, kami belum memverifikasi pada pihak yang bersangkutan. Jadi, kami akan melakukan hal itu. Yang jelas Dewan Pers concern dan committed untuk menyelesaikan hal ini," Ketua Komisi Penegakan Etika Dewan Pers, Agus Sudibyo kepada wartawan di Warung Daun, Cikini, Jakpus, Sabtu (6/8/2011).
Menurut Agus, Dewan Pers belum bisa menilai aturan Kemenkum HAM itu sebelum melakukan klarifikasi. "Dewan harus memeriksa peraturan ini dan meminta klarifikasi Dirjen Lapas sebelum mengambil penilaian. Kalau ada peraturan dan ketertiban lapas, harusnya berlaku untuk semua orang, bukan hanya wartawan," ujar dia.
Agus menceritakan kasus lain yang berpotensi menghalangi akses wartawan ke badan publik. "Di kecamatan Pulogadung juga ada peraturan seperti itu, kepala sekolah tidak perlu menemui wartawan yang tidak mempunyai identitas atau yang belum mendapatkan izin dari kantor Dinas Pendidikan," kata dia.
"Itu kan sebenarnya aturannya mirip. Itu akan kita selesaikan. Sebenarnya itu kan sama, menghalangi akses wartawan ke badan publik, ya bisa saja koridornya tidak boleh melanggar UU Pers dan KIP," sambung Agus.
Menurut dia, adanya aturan-aturan yang menghalangi akses wartawan ke badan publik, seharusnya didiskusikan dulu dengan institusi-institusi pers, seperti Dewan Pers, PWI, AJI, dan IJTI.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menjelaskan, kehadiran pers secara terus menerus bisa mengganggu aktivitas petugas di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan). Tidak hanya itu, berbagai pemberitaan yang berhubungan dengan napi juga berpotensi mengganggu proses penyidikan kasus.
"Jadi ada saatnya wartawan boleh masuk, tapi tidak bebas-bebasnya. Itu juga mengganggu orang di dalam kalau ada pers terus menerus," kata Patrialis Kamis (4/8/2011) lalu.
"Kalau ke sana kan bisa koordinasi, minta izin sama Dirjen PAS. Sehingga kawan-kawan yang bekerja di Lapas pun bisa merasa tenang," tambahnya.
Politisi PAN ini menepis anggapan bahwa penutupan akses bagi wartawan untuk menghindari pemberitaan negatif dan kritik dari publik. Dia menegaskan, aturan yang sudah disosialisikan sejak tanggal 10 Mei 2011 ini untuk menjaga kenyamanan semua pihak.
"Nggak, justru untuk menjaga kenyamaan semua pihak. Termasuk kenyaman para pegawai yang bekerja. Semua tetap boleh, tapi atas izin saja," tegasnya.
|
Mobile Read |
Publish : Selasa 9 Agustus 2011 Penulis : Arief Suryadi Editor : - Sumber : |
Terakhir diperbaharui (Rabu, 24 August 2011 23:08)



















