Siaran Pers "RUU Intelijen Belum Akomodasi Norma-Norma HAM"
RUU Intelijen Belum Akomodasi Norma-Norma HAM
Sehubungan selesainya hasil kerja Pantia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI dan BIN, maka RUU Intelijen dalam waktu dekat akan segera disahkan. Berkaitan dengan hal tersebut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) perlu menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Komnas HAM sangat menyesalkan tidak dimintai pendapat dalam proses penyusunan RUU Intelijen baik dalam bentuk Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR maupun oleh BIN. Komnas HAM memang pernah berinisiatif melakukan diskusi kelompok terfokus yang dihadiri oleh pimpinan BIN, unsur Mabes TNI, Kementerian Pertahanan, dan juga Lembaga Sandi Negara. Komnas HAM telah meminta agar bisa diundang untuk menyampaikan pendapat pada pimpinan Komisi I, tapi hingga akhir pembahasan Komnas HAM tak pernah menerima undangan dimaksud.
- Komnas HAM menilai RUU Intelijen ini penting untuk segera disahkan,mengingat kerja dan operasi intelijen di Indonesia selama ini tak memiliki payung hukum dan tak bekerja di bawah prinsip demokrasi (tak memiliki legitimasi yang sah). Namun Komnas HAM perlu menyampaikan pendapat bahwa secara umum RUU Intelijen hasil Panja yang paling mutakhir masih belum sesuai dengan norma-norma umum hak asasi manusia (HAM), baik norma nasional maupun norma internasional.
- Komnas HAM mencatat terdapat beberapa hal krusial dari draft terakhir RUU Intelijen yang perlu dperbaikan antara lain: Tentang keamanan nasional (Kamnas) (Ayat 8 Pasal 1 dan Pasal 3).
- Tak ada pengertian yang jelas m,engenai keamanan nasional. Pencantuman pengertian Kemanan Nasional harusnya merujuk pada RUU Kamnas yang saat ini sedang dalam pemhasan. Pengertian keamanan nasional tak boleh direduksi menjadi keamanan pemerintah. Prinsip-prinsip ke-1 Johanesburg menyatakan, bahwa pembatasan HAM yang dijustifikasi dengan alasan keamanan nasional tidak sah jika tujuan yang sesungguhnya atau dampak yang dihasilkannya adalah untuk melindungi kepentingan-kepentingan yang tidak berhubungan dengan keamanan nasional, termasuk misalnya untuk melindungi suatu pemerintahan dari rasa malu akibat kesalahan yang dilakukan atau pengungkapan kesalahan yang dilakukan, atau untuk menutup-nutupi informasi tentang pelaksanaan fungsi institusi-institusi publiknya, atau untuk menanamkan suatu ideologi tertentu, atau untuk menekan kerusuhan industrial.
- Tentang kewenangan penyadapan (Pasal 32). Kewenangan penyadapan harusnya diberlakukan dalam situasi khusus dengan payung hukum yang jelas, misalnya dalam situasi darurat sipil atau darurat militer atau dalam situasi perang yang juga dalam penetapannya membutuhkan payung hukum. Restriksi ini perlu dijabarkan lebih detil dan tak bisa diterima dalam kondisi negara dalam situasi tertib sipil. Kewenangan penyadapan oleh intelijen selain menabrak tupoksi intelijen juga akan memiliki problematik tersendiri. Hasil penyadapan intelijen tak bisa digunakan sebagai barang bukti di pengadilan, karena intelijen bukan aparat penegak hukum. Kalaupun dibawa ke pengadilan maka akan berisiko terbukanya jaringan kerja intelijen yang bertentangan dengan prinsip kerahasiaan dan perlindungan terhadap agen intelijen. Penyadapan oleh intelijen seharusnya bisa dilakukan secara diam-diam dan rahasia, dan tak boleh ketahuan. Hal ini tentu saja tak boleh ada akomodasi dalam sebuah payung hukum. Kewenangan penyadapan tak bisa diotorisasi oleh Ketua BIN yang bukan aparat penegak hukum, tapi harus berupa keputusan pengadilan.
- Tentang pengawasan eksternal. RUU belum mengakomodsi tentang diperlukannya pengawasan secara eksternal pada suatu operasi intelijen.
- Tentang masa retensi (Pasal 25). Masa retenso yang tak membagi dan mengkualifikasi jenis rahasia intelijen ini berpotensi melangggar norma HAM dan juga menghambat kerja Komnas HAM sebagai institusi negara. Dalam hal adanya dugaan telah terjadinya pelanggaran HAM yang berat maka semestinya rahasia intelijen tak boleh ditutup. Masa retensi yanjadi g panjang yaitu 25 tahun akan menghalangi upaya penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM. Prinsip Johannesburg menghendaki adanya prinsip maximum acces and limited exemption (MALE), dimana semua informasi yang dipegang pejabat publik pada dasarnya adalah terbuka. Pengecualian bersifat ketat dan sangat terbatas semata-mata untuk melindungi kepentingan keamanan nasional yang sah, memperkuat kapasitas negara dalam menanggapi ancaman kekerasan bersenjata, dan tetap terjaminnya kepentingan publik. Komnas HAM mengusulkan masa retensi adalah 3; 5 dan 7 tahun saja. Dalam hal adanya potensi bahaya yang bisa membuat perpecahan bangsa maka bisa diusulkan untuk masa retensi ditetapkan 25 tahun melalui keputusan pengadilan.
- Tentang penggalian informasi (Pasal 31). Pengubahan kewenangan penangkapan menjadi penggalian justru menimbulkan problematik baru. Antara lain bagaimana aparat intelijen melakukan penggalian terhadap orang terkait, apakah dengan cara penangkapan, pemeriksaan intensif, atau interograsi. Penggunaan eufemisme bahasa dalam RUU Intelijen semestinya tidak dilakukan.
- Tentang penggalangan (Ayat 4 Pasal 6). Operasi penggalangan harus dibatasi dan tak boleh dilakukan secara negatif untuk tujuan menghadapi musuh politik pemerintah ataupun elemen politis dalam masyarakat karena hal ini bertentangan dengan demokrasi.
4. Komnas HAM merasa RUU Intelijen ini belum cukup fit dan proper untuk disahkan menjadi undang-undang. Komnas HAM mengusulkan agar dilakukan perbaikan secepatnya sebelum disahkan.
Disampaikan di
Jakarta, 5 Oktober 2011
Ifdhal Kasim
Ketua
|
Mobile Read |
Publish : Rabu, 5 Oktober 2011 Penulis : - Editor : - Sumber : download PDF
|
Terakhir diperbaharui (Jumat, 07 October 2011 04:04)



















