Press Release "Kekerasan yang Berlanjut Paska - Konggres Rakyat Papua III"
Press Release No: 30/3-XI/KH/2011 Kekerasan yang Berlanjut Paska - Konggres Rakyat Papua III
Tragedi kemanusiaan di bumi Cendrawasih Papua sepertinya tak pernah berkesudahan. Kekerasan demi kekerasan bagai perjamuan tanpa akhir. Di medio Oktober silam, darah kembali tumpah. Publik kembali dikejutkan atas aksi kekerasan aparat negara menyusul dihelatnya ajang Konggres Rakyat Papua III di Padang Bulan, Abepura, 17-19 Oktober 2011. Pembubaran paksa aparat gabungan polisi dan TNI di hari terakhir konggres diikuti tindak kekerasan, baik tembakan aparat maupun penyiksaan. Aksi kekerasan itu telah merenggut 3 korban jiwa dan korban luka-luka, sementara para tokoh Papua, penanggungjawab dan peserta konggres ditangkap.
Merespon tragedi ini, Komnas HAM langsung melakukan langkah penyelidikan untuk mengungkap sejumlah fakta di lapangan sejak 23 hingga 27 Oktober. Tim penyelidik Komnas HAM telah menginvestigasi kronologi kejadian dengan melakukan pertemuan intensif dan pemeriksaan terhadap sejumlah korban, para tersangka yang ditahan polisi dan pihak-pihak terkait seperti Kapolda Papua dan Pangdam XVII Cendrawasih.
Setelah mengkaji dan menganalisis dengan seksama semua data, fakta, informasi dan temuan di lapangan, keterangan saksi, laporan, dokumen yang relevan, serta berbagai informasi lainnya, maka Tim menyimpulkan:
1. Komnas HAM menyampaikan penyesalan dan bela sungkawa yang mendalam terhadap para anggota keluarga yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut baik yang meninggal dunia maupun yang mengalami luka-luka.
2. Pelaksanaan Konggres Rakyat Papua III telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini antara lain dengan telah meminta Presiden RI Susilo Bambang Yudoyono, untuk membuka sekaligus memberikan materi. Atas surat Panitia kepada Presiden RI, maka diperintahkan kepada Menteri Kordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, untuk menindak lanjuti undangan tersebut. Maka melalui surat Menkopolkam. Nomor: B.962/Ses/Polhukam/10/2011. Sifat Segera . Perihal : Menugaskan Dirjen Otda Kemdagri untuk membuka dan menjadi Keynote Speaker pada KRP-III di Auditorium Uncen Jayapura. Selain itu, Panitia pelaksana Kongres Papua III, telah mengirim surat kepada Kapolda Papua, memberitahukan dan sekaligus meminta agar Polda Papua memberikan ijin keramaian dan pengamanan eksternal saat Kongres Papua III berlangsung.
3. Pelaksanaan penindakan hukum terhadap para penanggungjawab dan peserta konggres sekitar 2 (dua) jam setelah hasil kongres dibacakan dan mendeklarasikan presiden dan perdana menteri tidak dilakukan secara profesional sesuai dengan Protap. Hal ini dapat dilihat dengan terjadinya tindak kekerasan yang dilakukan aparat keamanan terhadap warga.
4. Dalam peristiwa Konggres Rakyat Papua III terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga terjadi tindakan yang berlebihan (exsecive of power) yang berakibat pada pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana yang dijamin di dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
5. Bentuk-bentuk perbuatan (type of acts) pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dalam Peristiwa Konggres Rakyat Papua III, adalah sebagai berikut :
A. Perampasan hak hidup (right to life)
Berdasarkan investigasi, 3 (tiga) orang mengalami tindakan pembunuhan diluar putusan pengadilan (extra judicial killing) atau perampasan hak hidup yakni: Demianus Daniel Kadepa (23 tahun), Yakobus Samonsabra (48 tahun) dan Max Asa Yeuw (33 tahun).
B. Pelanggaran Hak Bebas dari Penyiksaan dan Tidak Mendapat Perlakuan yang Kejam
Berdasarkan data, informasi dan fakta terdapat beberapa temuan yang menunjukkan adanya perlakuan yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap warga yang ditangkap. Korban yang ditangkap dan ditahan mengalami tindakan kekerasan secara fisik yang mengakibatkan luka ringan. Selain itu, para korban juga mengalami kekerasan psikis dengan adanya makian dan hinaan dari aparat keamanan.
C. Pelanggaran Hak Atas Rasa Aman
Peristiwa ini telah menimbulkan rasa ketakutan dan kekhawatiran yang dialami oleh semua pihak baik masyarakat di sekitar tempat kejadian maupun di wilayah Jayapura dan Papua pada umumnya. Adapun yang menjadi korban hak atas rasa aman sekurang-kurangnya adalah warga masyarakat yang berada disekitar kejadian dan para warga di wilayah Jayapura, Papua.
D. Pelanggaran Hak Milik
Akibat peristiwa tersebut, sejumlah harta benda hancur antara lain mobil dan motor milik warga peserta konggres. Selain itu, aparat keamanan juga melakukan perampasan benda berupa handphone, uang dan sejumlah hak milik lainnya. Berdasarkan data, informasi dan fakta yang ada sekurang-kurangnya terdapat perusakan dan perampasan hak milik
berupa: 11 buah laptop, 3 buah printer, 16 buah HP, 5 buah kamera digital, 3 buah buku rekening, 3 buah spiker, uang puluhan juta, 3 buah motor, 3 buah mobil, seekor burung cendrawasih, 6 buah piala dan 3 buah bola kaki.
Berdasarkan fakta, data dan informasi investigasi peristiwa aksi kekerasan di Konggres Rakyat Papua III, maka Komnas HAM mendesakkan beberapa rekomendasi:
MENDESAK PRESIDEN RI;
- Mempercepat dialog antara masyarakat Papua dengan Pemerintah Pusat untuk menuntaskan berbagai permasalahan krusial di Tanah Papua secara adil, bermartabat dan proporsional dengan melibatkan berbagai elemen bangsa.
- Melakukan evaluasi secara menyeluruh kinerja institusi dan aparat keamanan serta penempatan pasukan yang tersebar di wilayah Papua dan Papua Barat.
- Melakukan percepatan pelaksanaan pembangunan yang berwawasan HAM bagi pemenuhan hak-hak mendasar bagi masyarakat Papua, dengan pengaturan secara khusus dan pengawasan secara terus menerus pengunaan anggaran yang ada, sehingga benar-benar dapat tepat sasaran.
MENDESAK KEPALA KEPOLISIAN DAN PANGLIMA TENTARA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA;
1. Untuk melakukan penyelidikan secara independen guna melakukan pemeriksaan terhadap seluruh jajaran aparat keamanan yang bertanggung jawab mengeluarkan kebijakan penempatan aparat dan atau pasukan untuk melaksanakan operasi yang mengakibatkan berbagai bentuk pelanggaran HAM serta memberikan sanksi hukum yang tegas kepada para pelaku yang bertanggung jawab serta terbukti melakukan pelanggaran HAM.
2. Menghentikan segala bentuk operasi penyisiran yang membuat masyarakat sekitar maupun para peserta kongres merasa takut dan terintimidasi sebagai upaya untuk pemulihan situasi serta menghindari hal-hal yang tidak diinginkan bersama.
3. Terkait pelanggaran hak milik, kepolisian harus segera mengembalikan seluruh harta benda atau hak milik warga yang telah dirampas dan/atau memperbaiki harta benda warga yang telah dirusak oleh aparat keamanan. Di samping itu, kepolisian dituntut untuk mengedepankan tindakan yang humanis dan dialogis dalam pelaksanaan operasi. Yang tidak kalah penting kepolisian harus memberikan pendidikan dan pelatihan secara berkala termasuk di bidang hak asasi manusia guna meningkatkan profesionalisme Polri dalam menjalankan tugas.
Jakarta, 3 November 2011
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
IFDHAL KASIM
KETUA
|
Mobile Read |
Publish : Kamis, 3 Nopember 2011 Penulis : - Editor : - Sumber : - |
Terakhir diperbaharui (Minggu, 13 November 2011 03:49)



















