link rel="shortcut icon" href="/favicon.ico" >
Get Adobe Flash player
Please wait while JT SlideShow is loading images...
Sidang Paripurna
Pengadaan Barang&Jasa

Tata cara

Tata Cara Pengawasan terhadap Upaya Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis

TATA CARA PENGAWASAN

(1) Pengawasan oleh Komnas HAM dapat dilaksanakan berdasarkan laporan dan/atau atas prakarsa Komnas HAM.

(2) Pelaksanaan pengawasan harus dilengkapi dengan surat tugas yang ditandatangani oleh Pimpinan Komnas HAM.

(3) Pelaksanaan pengawasan dilakukan dengan memberitahu pihak terlapor.

(4) Dalam hal tertentu, pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan tanpa pemberitahuan.

(5) Dalam pelaksanaan pengawasan, Komnas HAM dapat melakukan koordinasi dengan lembaga atau instansi terkait.

 

--------------------------------------------------

 

Terakhir diperbaharui (Senin, 06 June 2011 02:18)

Baca Selanjutnya...

 

Bagaimana jika pengadu tidak dapat menulis ?

Jika anda tidak dapat menulis, maka anda dapat meminta bantuan saudara, teman, atau orang yang anda percaya untuk membantu membuatkan pengaduan.


 

Terakhir diperbaharui (Selasa, 19 April 2011 05:26)

Baca Selanjutnya...

 

Saya Tidak Tinggal Di Jakarta, Bagaimana Saya Dapat Menyampaikan Pengaduan ?

Komnas HAM saat ini sedang mengembangkan sistem pelayanan pengaduan berbasis teknologi, yaitu online melalui log in ke website Komnas HAM di www.komnasham.go.id. Selain itu, dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Komnas HAM secara bertahap telah mendirikan Perwakilan/Kantor Perwakilan Komnas HAM di daerah. Pada saat ini, Komnas HAM telah mendirikan Perwakilan/Kantor Perwakilan Komnas HAM di daerah sebagai berikut :

Terakhir diperbaharui (Kamis, 11 November 2010 07:00)

Baca Selanjutnya...

 

Bagaimana Cara Mengadu Ke Komnas HAM ?

Berdasarkan ketentuan Prosedur Penanganan Pengaduan yang diberlakukan di Komnas HAM, pengaduan harus disampaikan dalam bentuk tertulis yang memuat dan dilengkapi dengan :


Terakhir diperbaharui (Selasa, 19 April 2011 05:30)

Baca Selanjutnya...

 

Perbuatan Apa Saja Yang Dapat Saya Adukan Ke Komnas HAM ?

Perbuatan pelanggaran HAM yang dapat diadukan ke Komnas HAM, sebagaimana diatur di dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah :

Terakhir diperbaharui (Selasa, 19 April 2011 05:24)

Baca Selanjutnya...

 
Pengaduan
Komnas HAM Klarifikasi Pengaduan Warga, Pencemaran Lingkungan dan Kerusakan Fasum Akibat Tambang
13/04/2012 | swip
article thumbnail

TENGGARONG - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengadakan kunjungan ke Pemkab Kutai Kartanegara, beberapa waktu lalu terkait sejumlah surat pengaduan [ ... ]


Artikel Lainnya
Data dan Info Pengaduan
Jajak Pendapat
Menurut anda, Bagaimana Pelayanan Pengaduan Kasus-kasus HAk Asasi Manusia di Komnas HAM ?
 
mod_vvisit_counterHari ini462
mod_vvisit_counterKemarin3742
mod_vvisit_counterMinggu ini14311
mod_vvisit_counterMinggu lalu19607
mod_vvisit_counterBulan ini84695
mod_vvisit_counterBulan lalu48208
mod_vvisit_counterTotal Kunjungan1810294

We have: 18 guests, 29 bots online
IP anda: 38.107.179.226
 , 
Tanggal: 24 May, 2012